• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mujiono Tuban 1

Mujiono Pelaku Pembunuhan Istrinya/ Foto Rochim

Suami di Tuban Cekik Istri Hingga Tewas Gegara Terlalu Lama Pergi ke Rumah Cucu

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id –  Motif Mujiono (65) membunuh istrinya, Tamirah diduga karena sang istri pergi meninggalkan rumah terlalu lama ke rumah anaknya untuk menjenguk cucu di Surabaya. Pelaku terbawa jengkel dan mencekik korban hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Riyanto mengatakan, pelaku kecewa dan marah saat korban memberi jawaban tidak menyenangkan saat ditanya terkait kepergian ke rumah anaknya di Surabaya. Saat itu, pelaku mengingatkan kalau pergi jangan terlalu lama, tetapi direspon secara tidak menyenangkan oleh korban.

You might also like

Nenek Elina.

PN Surabaya Vonis 2 Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina, Hukuman Samuel Lebih Berat

01/07/2026 1:56 PM
Sindikat curanmor di Jombang.

Awas! Sound Horeg Jadi Sasaran Sindikat Curanmor di Jombang, 4 Pelaku Dibekuk

30/06/2026 8:50 PM

“Ya dari jawaban itu, pelaku merasa kecewa dan sedikit marah,” kata Riyanto, kepada awak media, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, juga ditemukan motif ekonomi. Karena ketika korban pergi menemui cucunya di Surabaya, pelaku mengingatkan kalau jatuh tempo membayar arisan. Sementara jawaban korban, kembali membuat pelaku naik pitam, lantaran meminta menjual sepeda motor untuk membayar arisan.

“Yang kedua, ditanya kalau waktunya bayar arisan. Korban menjawab, ya terserah aku. Jual saja sepada motormu, untuk bayar arisan,” kata Rianto menirukan dari keterangan pelaku.

Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekiknya saat sedang tidur. Setelah membunuh korban, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi dan mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Nenek Elina.

PN Surabaya Vonis 2 Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina, Hukuman Samuel Lebih Berat

by Dwi Linda
01/07/2026 1:56 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dua terdakwa Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin dalam kasus perusakan rumah nenek Elina Widjajanti divonis berbeda...

Sindikat curanmor di Jombang.

Awas! Sound Horeg Jadi Sasaran Sindikat Curanmor di Jombang, 4 Pelaku Dibekuk

by Dwi Linda
30/06/2026 8:50 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang yang diduga menjadi bagian sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jombang....

Kejahatan jalanan.

195 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Jatim selama Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi

by Dwi Linda
30/06/2026 6:42 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan jalanan atau street...

IPhone

Judol Bikin Pria di Kota Malang Nekat Rampok 14 iPhone, Sisa Uang Hasil Curian Tinggal Rp100 Ribu

by Mochamad Abdurrochim
30/06/2026 2:10 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Judol diduga menjadi pemicu seorang pria di Kota Malang nekat membobol konter ponsel dan membawa kabur 14...

Next Post
Gus Muhdlor 2

Mendagri Bakal Nonaktifkan Tersangka Korupsi Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID