• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Siswi SMP.

Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus asusila di Kota Malang saat pers rilis pada Senin (06/05/2024). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Perdaya Siswi SMP di Malang, Pria di Bekasi Ancam Sebar Foto Bugil demi Penuhi Nafsu 

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota membekuk pria berinisial MS, 24, warga Banjarnegara, yang bekerja dan berdomisili di Bekasi. Dia diduga memperdaya siswi SMP di Kota Malang. Bahkan, dia mengancam hingga menyebarluaskan foto asusila anak di bawah umur itu jika hasratnya tidak dipenuhi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, awalnya kasus ini bermula saat korban inisial R, 15, dan tersangka kenalan di aplikasi Litmatch. Pasca beberapa kali ngobrol, tersangka pendekatan dan meminta korban berbagi layar serta nomor WA.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Korban terperdaya usai dirayu. Tersangka pun mendapat foto tanpa penutup atau foto bugil siswi SMP ini. Tersangka memanfaatkan foto itu untuk mengancam korban ketika tidak berkenan memenuhi nafsunya.

“Pelaku mengancam korban dengan menyebarkan foto yang tidak pakai penutup. Korban takut dengan ancaman itu hingga menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat,” ungkapnya, Senin (06/05/2024).

Tersangka kembali mengancam hingga siswi SMP ini kembali mengirim foto asusilanya. Namun, bukannya selesai, korban terus dimanfaatkan tersangka untuk memenuhi hasratnya.

“Pelaku terus merayu dan mengasut korban untuk mengirim banyak foto asusila. Foto bagian pribadi korban dikirimkan ke pelaku. Bukannya berhenti, pelaku justru terus memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginannya,” imbuhnya.

Danang mengungkapkan, tersangka juga sempat mengunggah foto korban melalui media sosial dengan akun palsu. Bahkan, tersangka juga menandai atau mengetag akun media sosial korban hingga diketahui teman korban.

“Pelaku juga sempat ada keinginan untuk barter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila,” ungkapnya.

Dia mengatakan, korban mulai berani cerita hal ini setelah foto-foto asusilanya mulai tersebar luas di media sosial.

Atas kasus ini, Polresta Malang Kota kemudian menyelidiki hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Bekasi. Tersangka akhirnya dibekuk di tempat kerja di Bekasi dan digelandang ke Polresta Malang Kota pada 1 Mei 2024.

Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Sub Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 11/2008 yang diubah dengan UU RI No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Sub 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniFoto bugil siswi SMP di MalangKota Malang hari iniSebar foto bugil siswi SMP Kota MalangSiswi SMP di Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Rektor Unim Cup.

Turnamen Voli Rektor Unim Cup 2024 Dimulai, Tarik Atensi Pemkab Jaring Atlet Muda

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID