MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota membekuk pria berinisial MS, 24, warga Banjarnegara, yang bekerja dan berdomisili di Bekasi. Dia diduga memperdaya siswi SMP di Kota Malang. Bahkan, dia mengancam hingga menyebarluaskan foto asusila anak di bawah umur itu jika hasratnya tidak dipenuhi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, awalnya kasus ini bermula saat korban inisial R, 15, dan tersangka kenalan di aplikasi Litmatch. Pasca beberapa kali ngobrol, tersangka pendekatan dan meminta korban berbagi layar serta nomor WA.
Korban terperdaya usai dirayu. Tersangka pun mendapat foto tanpa penutup atau foto bugil siswi SMP ini. Tersangka memanfaatkan foto itu untuk mengancam korban ketika tidak berkenan memenuhi nafsunya.
“Pelaku mengancam korban dengan menyebarkan foto yang tidak pakai penutup. Korban takut dengan ancaman itu hingga menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat,” ungkapnya, Senin (06/05/2024).
Tersangka kembali mengancam hingga siswi SMP ini kembali mengirim foto asusilanya. Namun, bukannya selesai, korban terus dimanfaatkan tersangka untuk memenuhi hasratnya.
“Pelaku terus merayu dan mengasut korban untuk mengirim banyak foto asusila. Foto bagian pribadi korban dikirimkan ke pelaku. Bukannya berhenti, pelaku justru terus memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginannya,” imbuhnya.
Danang mengungkapkan, tersangka juga sempat mengunggah foto korban melalui media sosial dengan akun palsu. Bahkan, tersangka juga menandai atau mengetag akun media sosial korban hingga diketahui teman korban.
“Pelaku juga sempat ada keinginan untuk barter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila,” ungkapnya.
Dia mengatakan, korban mulai berani cerita hal ini setelah foto-foto asusilanya mulai tersebar luas di media sosial.
Atas kasus ini, Polresta Malang Kota kemudian menyelidiki hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Bekasi. Tersangka akhirnya dibekuk di tempat kerja di Bekasi dan digelandang ke Polresta Malang Kota pada 1 Mei 2024.
Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Sub Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 11/2008 yang diubah dengan UU RI No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Sub 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati