• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
sugeng, pelaku mutilasi di pasar besar malang

Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar, Malang. (Foto:GG)

Vonis 20 Tahun Dianulir MA, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terpidana pelaku pembunuhan mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso (49). Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Negeri Kota Malang yang hanya menjatuhkan sanksi 20 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa berdasarkan salinan surat putusan yang diketok palu pada 27 Agustus 2020 lalu. Surat putusan itu sendiri baru diterima Kejari pada Jumat 11 September 2020.

You might also like

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM
Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

05/06/2026 7:21 PM

”Iya benar, baru kita terima pada Jumat (11/9) lalu. Putusan (MA) ini mengubah putusan sebelumnya yang memvonis (Sugeng) hukuman penjara 20 tahun. Sugeng divonis hukuman mati,” ungkap Andi, dikonfirmasi pada Selasa (15/9).

Baca Juga: Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini

Kendati begitu, salinan surat putusan ini belum diberikan pada terpidana dan kuasa hukumnya hingga saat ini. Nanti setelah diberikan, pelaku pun berhak mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK).

”Saat ini kita baru menerima salinan putusan saja, belum berkas-berkas lainnya. Nanti setelah diterima Sugeng dan kuasa hukumnya, tinggal menunggu langkah mereka selanjutnya,” terangnya.

Jika tidak, artinya kejaksaan akan membuat surat persetujuan menerima putusan tersebut lalu kemudian diserahkan kembali ke MA. ”Jika langkah Grasi dan PK itu tidak dilakukan, kita akan laporkan ke pimpinan untuk dieksekusi. Prosesnya masih panjang,” pungkasnya.

Diketahui, vonis dari PN Malang sebelumnya hanya menghukum Sugeng penjara 20 tahun lebih ringan dari tuntuan jaksa. Vonis ini lalu diperkuat di tingkat PT Surabaya.

Sugeng Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Pasar Besar Malang pada Mei 2019 silam. Tubuh wanita tanpa identitas tersebut ditemukan mengenaskan. Terpotong menjadi enam bagian dan juga ditemukan ukiran tulisan yang dibuat Sugeng di telapak kaki korban. (azm/gg)

Tags: Kota MalangMalangmutilasipembunuhan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Tuban

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Boom Tuban, Sampah Plastik Masih Mendominasi

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 4:48 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Suasana Pantai Boom Tuban tampak berbeda pada Jumat (05/06/2026). Ratusan prajurit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 932 Sunan...

Next Post
film allied

Sinopsis Film Allied, Kisah Romansa dalam Perang Dunia 2

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID