MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wawan Sudarmanto alias WS, Kepala Desa di Jombang, Jawa Timur harus mendekam di Sel Polres Mojokerto Kota. Ia berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus penggelapan dan penipuan ratusan juta rupiah.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono menjelaskan, tersangka WS diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Kamis (16/5/2024) di rumah di Jombang. Tersangka berstatus sebagai Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu,Kabupaten Jombang.
“Kami mengamankan pelaku karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan penggelapan dan penipuan. Saat ditangkap, tersangka juga masih berstatus sebagai Kades aktif di Jombang,” tegas Kompol Supriyono, Wakapolres Mojokerto Kota di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (29/5/2024).
Tersangka WS mulanya meminjam uang kepada Aminudin, warga Magersari, Kota Mojokerto sejak tahun 2019. Uang yang dipinjam oleh tersangka mencapai Rp865 Juta.
“Dari pengakuan tersangka, awalnya pinjam sekira Rp50 juta. Lalu bertahap pinjam lagi. Nah kalau total uang yang sudah dipinjam sejak 2019 mencapai Rp865 juta,” bebernya.
Namun hingga kini uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan oleh tersangka WS. Ia hanya memberikan janji setiap kali ditagih. Guna meyakinkan Aminudin, tersangka WS lantas menjaminkan beberapa benda seperti empat sertifikat tanah dan bangunan, serta dua unit mobil. Dua unit mobil tersebut berupa Toyota Fortuner bernopol S 1787 YZ dan Honda Brio dengan nopol L 1184 XN.
“Namun, dua mobil tersebut harus ditarik oleh leasing. Sebab menunggak pembayaran cicilan cukup lama. Bahkan empat sertifikat juga bukan milik tersangka. Lalu korban mengembalikan kepada para pemilik sertifikat setelah pemilik-pemilik (sertifikat) memintanya,” ungkap Kompol Supriyono.
Tak pelak, Aminudin melaporkan perbuatan tersangka WS ke Polres Mojokerto Kota. Sederet barang bukti turut diamankan polisi, meliputi surat perjanjian pinjaman, salinan sertifikat tanah dan bangunan serta surat pernyataan. Sementara hubungan antara tersangka dan korban hanya hanya sebatas teman yang kemudian percaya untuk memberikan pinjaman.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandas Kompol Supriyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








