• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Jombang

Kompol Supriyono Saat Memberikan Keterangan. (Foto: Hanif)

Kepala Desa di Jombang Diringkus Polres Mojokerto Kota Kasus Penggelapan dan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wawan Sudarmanto alias WS, Kepala Desa di Jombang, Jawa Timur harus mendekam di Sel Polres Mojokerto Kota. Ia berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus penggelapan dan penipuan ratusan juta rupiah.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono menjelaskan, tersangka WS diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Kamis (16/5/2024) di rumah di Jombang. Tersangka berstatus sebagai Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu,Kabupaten Jombang.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Kami mengamankan pelaku karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan penggelapan dan penipuan. Saat ditangkap, tersangka juga masih berstatus sebagai Kades aktif di Jombang,” tegas Kompol Supriyono, Wakapolres Mojokerto Kota di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (29/5/2024).

Tersangka WS mulanya meminjam uang kepada Aminudin, warga Magersari, Kota Mojokerto sejak tahun 2019. Uang yang dipinjam oleh tersangka mencapai Rp865 Juta.

“Dari pengakuan tersangka, awalnya pinjam sekira Rp50 juta. Lalu bertahap pinjam lagi. Nah kalau total uang yang sudah dipinjam sejak 2019 mencapai Rp865 juta,” bebernya.

Namun hingga kini uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan oleh tersangka WS. Ia hanya memberikan janji setiap kali ditagih. Guna meyakinkan Aminudin, tersangka WS lantas menjaminkan beberapa benda seperti empat sertifikat tanah dan bangunan, serta dua unit mobil. Dua unit mobil tersebut berupa Toyota Fortuner bernopol S 1787 YZ dan Honda Brio dengan nopol L 1184 XN.

“Namun, dua mobil tersebut harus ditarik oleh leasing. Sebab menunggak pembayaran cicilan cukup lama. Bahkan empat sertifikat juga bukan milik tersangka. Lalu korban mengembalikan kepada para pemilik sertifikat setelah pemilik-pemilik (sertifikat) memintanya,” ungkap Kompol Supriyono.

Tak pelak, Aminudin melaporkan perbuatan tersangka WS ke Polres Mojokerto Kota. Sederet barang bukti turut diamankan polisi, meliputi surat perjanjian pinjaman, salinan sertifikat tanah dan bangunan serta surat pernyataan. Sementara hubungan antara tersangka dan korban hanya hanya sebatas teman yang kemudian percaya untuk memberikan pinjaman.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandas Kompol Supriyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: JombangMojokertoPolres Mojokerto Kota
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pegadaian Peduli

Pegadaian Peduli Ajak Relawan Bakti BUMN Bangkitkan Sumatera Barat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID