• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polisi amankan tiga buah BPKB motor yang digadaikan oleh pelaku sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polres Malang)

Polisi amankan tiga buah BPKB motor yang digadaikan oleh pelaku sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polres Malang)

Gadaikan Tiga Motor Tetangga, Pria di Malang Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
7 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUGUJATIM.ID, Malang – Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Muhammad Suadi alias Adi alias Mat Bedol, di rumahnya di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Sabtu (15/12/2019).

Pria berusia 32 tahun ditangkap lantaran menggadaikan tiga motor milik tetangganya, Sugianto.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Kejadian ini bermula pada rabu (28/08/2019) ketika Muhammad Suadi menyewa motor di tempat persewaan motor milik Sugianto di dusun Bugis Rt. 04 Rw. 06, desa Saptorenggo, kecamatan Pakis, kabupaten Malang.

“Pelapor semula membuka tempat penyewaan sepeda motor. Dan pelaku memang sering menyewa disitu,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Lalu pelaku menyewa 3 buah sepeda motor secara bertahap pada korban. Namun, bukannya dikembalikan justru sepeda motor tersebut digadaikan pada teman pelaku tanpa seijin korban.

Lalu uang hasil penggelapan tersebut tidak diberikan pada korban. Oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penangkapan disita 3 lembar BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan NoPol. N. 3672. AY, dan satu lembar surat pernyataan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ada perkara lain tentang penggelapan sepeda motor yang dilakukan juga oleh tersangka dan sudah dilaporkan pada Polres Malang,” jelas AKP Ainun.

Dari kasus ini pelaku akan dikenai dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tugumalang.id)

Reporter : Rizal Adhi Pratama
Editor : Gigih Mazda

Tags: Kabupaten MalangKriminalMalangPolres Malang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Menikmati Es Buah yang Tengah ‘Naik Daun’ di Malang

Menikmati Es Buah yang Tengah 'Naik Daun' di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID