• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polisi amankan tiga buah BPKB motor yang digadaikan oleh pelaku sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polres Malang)

Polisi amankan tiga buah BPKB motor yang digadaikan oleh pelaku sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polres Malang)

Gadaikan Tiga Motor Tetangga, Pria di Malang Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUGUJATIM.ID, Malang – Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Muhammad Suadi alias Adi alias Mat Bedol, di rumahnya di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Sabtu (15/12/2019).

Pria berusia 32 tahun ditangkap lantaran menggadaikan tiga motor milik tetangganya, Sugianto.

You might also like

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM
Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

05/06/2026 7:21 PM

Kejadian ini bermula pada rabu (28/08/2019) ketika Muhammad Suadi menyewa motor di tempat persewaan motor milik Sugianto di dusun Bugis Rt. 04 Rw. 06, desa Saptorenggo, kecamatan Pakis, kabupaten Malang.

“Pelapor semula membuka tempat penyewaan sepeda motor. Dan pelaku memang sering menyewa disitu,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Lalu pelaku menyewa 3 buah sepeda motor secara bertahap pada korban. Namun, bukannya dikembalikan justru sepeda motor tersebut digadaikan pada teman pelaku tanpa seijin korban.

Lalu uang hasil penggelapan tersebut tidak diberikan pada korban. Oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penangkapan disita 3 lembar BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan NoPol. N. 3672. AY, dan satu lembar surat pernyataan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ada perkara lain tentang penggelapan sepeda motor yang dilakukan juga oleh tersangka dan sudah dilaporkan pada Polres Malang,” jelas AKP Ainun.

Dari kasus ini pelaku akan dikenai dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tugumalang.id)

Reporter : Rizal Adhi Pratama
Editor : Gigih Mazda

Tags: Kabupaten MalangKriminalMalangPolres Malang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Tuban

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Boom Tuban, Sampah Plastik Masih Mendominasi

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 4:48 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Suasana Pantai Boom Tuban tampak berbeda pada Jumat (05/06/2026). Ratusan prajurit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 932 Sunan...

Next Post
Menikmati Es Buah yang Tengah ‘Naik Daun’ di Malang

Menikmati Es Buah yang Tengah 'Naik Daun' di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID