• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembunuh Sekdes Sidonganti.

Proses persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana Sekdes Sedonganti Tuban yaitu Jano, 45; dan Nardi, 43, di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (20/06/2024). (Foto: Istimewa)

Dok! Dua Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Dijatuhi Hukuman 10 dan 15 Tahun Penjara

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno. Majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh Sekdes Sidonganti yaitu Nardi bin Sardi dan pada pada putusan sebelumnya juga memutus Jano bin Sardi 15 tahun hukuman penjara pada sidang yang digelar Kamis (20/06/2024).

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini telah mengguncang masyarakat Sidonganti beberapa waktu lalu. Sekdes Sidonganti ditemukan tewas dengan luka serius yang mengindikasikan jadi korban kekerasan.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi dalam putusannya menekankan tindakan kedua terdakwa pembunuh Sekdes Sidonganti merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Konservasi Bromo Padam, Tumbuhan Akasia hingga Cemara Gunung Hangus

“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan ketakutan di masyarakat,” ujar Humas PN Tuban Rizki Yanuar menyampaikan hasil putusan majelis hakim.

Rizki menambahkan, terdakwa pertama Jano yang dianggap sebagai pelaku utama dalam pembunuhan ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa kedua Nardi yang perannya dianggap lebih ringan namun tetap bersalah karena terlibat, dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut, terdakwa Jano dan Nardi menyatakan pikir-pikir,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, korban Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno diduga ditemukan tewas bersimbah darah di tengah ladang Dusun Mbawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pembunuhan diduga kuat bermotif sakit hati dipicu persoalan asmara, yakni istri pelaku Jano diduga diselingkuhi oleh korban.

Baca Juga: Pesona Air Terjun Sumber Salak, Surga Tersembunyi di Jember yang Murah dan Menantang Adrenalin 

Pelaku Jano terbakar cemburu dan merencanakan pembunuhan sekitar dua hari sebelum kejadian. Pelaku membuntuti korban dengan menaiki mobil pickup A 8382 EX sejak pukul 07.00 WIB, saat korban menuju kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri rapat koordinasi dengan camat.

Pelaku selanjutnya menabrak sepeda motor S 2182 EAF yang dikendarai korban hingga terjatuh. Korban berupaya lari, namun kemudian dikejar hingga di tengah ladang dan secara sadis dihabisi pelaku menggunakan pedang.

Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Polres Tuban, setelah sekitar 10 jam dikejar oleh petugas kepolisian. Sementara itu, Nardi yang merupakan adik dari Jano diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (17/11/2023) setelah menyerahkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Kronologi Sekdes Sidonganti Tuban dibunuhPelaku pembunuhan sekdes Tubanpembacokan sekdes sidongantiPembunuhan berencana sekdes SidongantiPembunuhan Sekdes Sidonganti TubanPembunuhan sekdes TubanSekdes Sidonganti Tuban dibunuh
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Insan Permata

Idul Adha 2024 Jadi Momentum Yayasan Insan Permata Malang Untuk Berbagi Kebahagiaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID