TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno. Majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh Sekdes Sidonganti yaitu Nardi bin Sardi dan pada pada putusan sebelumnya juga memutus Jano bin Sardi 15 tahun hukuman penjara pada sidang yang digelar Kamis (20/06/2024).
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini telah mengguncang masyarakat Sidonganti beberapa waktu lalu. Sekdes Sidonganti ditemukan tewas dengan luka serius yang mengindikasikan jadi korban kekerasan.
Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi dalam putusannya menekankan tindakan kedua terdakwa pembunuh Sekdes Sidonganti merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Konservasi Bromo Padam, Tumbuhan Akasia hingga Cemara Gunung Hangus
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan ketakutan di masyarakat,” ujar Humas PN Tuban Rizki Yanuar menyampaikan hasil putusan majelis hakim.
Rizki menambahkan, terdakwa pertama Jano yang dianggap sebagai pelaku utama dalam pembunuhan ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa kedua Nardi yang perannya dianggap lebih ringan namun tetap bersalah karena terlibat, dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut, terdakwa Jano dan Nardi menyatakan pikir-pikir,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno diduga ditemukan tewas bersimbah darah di tengah ladang Dusun Mbawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pembunuhan diduga kuat bermotif sakit hati dipicu persoalan asmara, yakni istri pelaku Jano diduga diselingkuhi oleh korban.
Baca Juga: Pesona Air Terjun Sumber Salak, Surga Tersembunyi di Jember yang Murah dan Menantang Adrenalin
Pelaku Jano terbakar cemburu dan merencanakan pembunuhan sekitar dua hari sebelum kejadian. Pelaku membuntuti korban dengan menaiki mobil pickup A 8382 EX sejak pukul 07.00 WIB, saat korban menuju kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri rapat koordinasi dengan camat.
Pelaku selanjutnya menabrak sepeda motor S 2182 EAF yang dikendarai korban hingga terjatuh. Korban berupaya lari, namun kemudian dikejar hingga di tengah ladang dan secara sadis dihabisi pelaku menggunakan pedang.
Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Polres Tuban, setelah sekitar 10 jam dikejar oleh petugas kepolisian. Sementara itu, Nardi yang merupakan adik dari Jano diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (17/11/2023) setelah menyerahkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








