Masjid Al-Akbar Surabaya Tidak Gelar Salat Idul Adha untuk Masyarakat Umum

Gigih Mazda

News

Masjid Al-Akbar Surabaya tidak akan menggelar salat Idul Adha secara berjemaah untuk masyarakat umum pada Idul Adha 1442 H/2021 ini. (Foto: Dokumen/Masjid Al-Akbar Surabaya)
Masjid Al-Akbar Surabaya tidak akan menggelar salat Idul Adha secara berjemaah untuk masyarakat umum pada Idul Adha 1442 H/2021 ini. (Foto: Dokumen/Masjid Al-Akbar Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Masjid Al-Akbar Surabaya memutuskan untuk tidak menggelar salat Idul Adha 1442 H untuk masyarakat umum. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di Kota Surabaya.

“Tidak ada salatnya (id),” terang Humas Masjid Nasional Al-Akbar, Hilmi Muhammad Nur, Senin (19/7/2021).

Meski begitu, pihaknya menyatakan bahwa kegiatan salat id sebenarnya tetap digelar di Masjid Al-Akbar. Hanya saja, kegiatan tersebut hanya boleh diikuti oleh pengurus internal masjid.

“Kalau internal tetap salat. Kalau umum enggak,” jelasnya.

Pemberlakuan peraturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir munculnya resiko dan potensi penyebaran wabah pandemi Covid-19, khususnya di Kota Surabaya. Di samping itu, ketika hari H pelaksanaan Idul Adha masih bertepatan dengan masa PPKM Darurat yang resmi diperpanjang hingga akhir bulan Juli ini.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/14901/012.1/2021, tentang Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Jawa Timur.

SE itu adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian juga SE Menteri Agama (Menag) Nomor 17/2021, tentang peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takjiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...