SURABAYA, Tugujatim.id – Masjid Al-Akbar Surabaya memutuskan untuk tidak menggelar salat Idul Adha 1442 H untuk masyarakat umum. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di Kota Surabaya.
“Tidak ada salatnya (id),” terang Humas Masjid Nasional Al-Akbar, Hilmi Muhammad Nur, Senin (19/7/2021).
Meski begitu, pihaknya menyatakan bahwa kegiatan salat id sebenarnya tetap digelar di Masjid Al-Akbar. Hanya saja, kegiatan tersebut hanya boleh diikuti oleh pengurus internal masjid.
“Kalau internal tetap salat. Kalau umum enggak,” jelasnya.
Pemberlakuan peraturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir munculnya resiko dan potensi penyebaran wabah pandemi Covid-19, khususnya di Kota Surabaya. Di samping itu, ketika hari H pelaksanaan Idul Adha masih bertepatan dengan masa PPKM Darurat yang resmi diperpanjang hingga akhir bulan Juli ini.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/14901/012.1/2021, tentang Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Jawa Timur.
SE itu adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian juga SE Menteri Agama (Menag) Nomor 17/2021, tentang peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takjiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.