JEMBER, Tugujatim.id – Beberapa waktu lalu, penemuan dua makam bertuliskan “Pejuang 45” pada nisan, menggemparkan warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selang satu bulan lebih setelah ditemukan makam pejuang, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember akhirnya membongkarnya pada Jumat (26/07/2024).
Setelah dibongkar, Dinsos Jember tidak menemukan jasad pada kedua makam pejuang yang terletak di bekas Kantor Kecamatan Tanggung tersebut.
Kepala Dinsos Jember Akhmad Helmi Luqman mengungkapnya bahwa tidak ada tanda-tanda adanya jasad pada makam pejuang. Dia mengatakan, pembongkaran makam yang berlangsung sekitar dua jam tersebut hanya ditemukan beberapa benda yang tidak memiliki hubungan dengan keberadaan jasad, misalnya seperti tulang belulang.
“Pembongkaran dimulai dari jam delapan sampai jam sepuluh, tadi sampai satu meter lebih tidak ditemukan apa pun, yang ada hanya paralon, kemudian ada fondasi, kemudian terakhir itu hanya batu-batu saja,” ujar Akhmad Helmi Luqman.
Dia menegaskan, bahkan satu tulang pun tidak ditemukan oleh pihaknya, selama proses pembongkaran. Akhmad melanjutkan, hal tersebut membuktikan bahwa pada kedua makam yang diduga pahlawan tidak terbukti.

Terkait makam yang sebenarnya, pihak Dinsos Jember berupaya menelusuri lebih lanjut. Setidaknya ada tujuh titik makam yang telah diperiksa dan belum ditemukan identitas yang sama dengan dua makam yang dibongkar.
“Masih kami cari terus dan dicari di tujuh makam ini belum ketemu juga, meskipun di data DHC 45 bahwa makam tersebut berada di Gembongan Tanggul, Pemakaman Gembongan Tanggul,” jelas Akhmad Helmi Luqman.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Kuliner Enak di Ponorogo, Kamu Wajib Coba Bakal Ketagihan!
Terkait nisan bertuliskan Pejuang 45 tersebut, nantinya akan diletakkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karanglo, yang terletak di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
“Biar misalkan ada keluarganya yang mau melihat bisa dikunjungi ke sana,” tegasnya.
Selain itu, terkait ahli waris kedua makam itu juga belum ditemukan. Pihaknya juga telah memberikan waktu setidaknya satu bulan lebih agar pihak ahli waris melaporkan kepada pihak-pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








