• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Uang palsu.

Polres Mojokerto saat memamerkan barang bukti uang palsu. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Polisi Ringkus Produsen Uang Palsu Ratusan Juta di Mojokerto, Upal Pecahan 50 Ribuan dari Kertas HVS

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Produsen uang palsu (upal) di Mojokerto berinisial LK ditangkap polisi. Barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 dengan nilai Rp196 juta berikut alat produksi upal turut diamankan polisi.

“Tersangka LK membuat uang palsu dengan bahan baku kertas HVS 60 gram. Setelah melakukan upaya pengembangan termasuk memanggil tenaga ahli, kami berhasil menangkap pelaku tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/07/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Jadi Konsumen Bijak, Pikirkan 12 Pertanyaan Ini Sebelum Membeli Pakaian 

Penangkapan tersangka LK, AKP Nova melanjutkan, berawal saat polisi menggerebek rumah produksi uang palsu LK pada Selasa (21/05/2024) di Sawo, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Hasil penggerebekan tersebut berbuah barang bukti berupa 860 lembar upal yang belum terpotong.

Sementara itu, 860 lembar tersebut berisi pecahan mata uang Rp50.000 senilai Rp172 juta. Tidak hanya itu, beberapa barang bukti turut diamankan meliputi laptop, mesin cetak (printer), catridge printer sebanyak 17 buah, satu alat sablon manual, hingga 2 ponsel, 2 kotak alumunium foil serta gunting.

Soal cara produksi, AKP Nova mengatakan, tersangka LK awalnya melukis sendiri gambar pahlawan untuk pecahan uang yang dimaksud. Lukisan tersebut digambar pada kertas HVS lalu disablon dengan warna putih sesuai ukuran uang kertas Rp50.000 yang asli. Setiap lembar kertas HVS berisi empat lembar uang pecahan Rp50.000.

Baca Juga: Semifinal Lawan Malaysia, Indra Sjafri Pastikan Kondisi Timnas Indonesia U-19 Fit Termasuk Werlber Jardim

Lalu, setelah proses produksi tersebut beres, upal pecahan Rp50.000 lantas dibubuhi dengan logo Bank Indonesia (BI) serta pita untuk upal berbahan baku aluminium foil.

“Kualitas upal juga dicek oleh tersangka. Caranya dengan direndam dengan air, luntur apa tidak. Kalau tidak luntur, siap edar,” ujar AKP Nova.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka LK diancam dengan Pasal 36 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), (3), (4) dan (5) dan atau Pasal 37 Junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniPeredaran uang palsuPolres MojokertoUang palsu di MojokertoUang palsu Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Tips Memulai Investasi Properti

Catat! Ini 5 Tips Memulai Investasi Properti dan Memaksimalkan Keuntungan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID