MOJOKERTO, Tugujatim.id – Produsen uang palsu (upal) di Mojokerto berinisial LK ditangkap polisi. Barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 dengan nilai Rp196 juta berikut alat produksi upal turut diamankan polisi.
“Tersangka LK membuat uang palsu dengan bahan baku kertas HVS 60 gram. Setelah melakukan upaya pengembangan termasuk memanggil tenaga ahli, kami berhasil menangkap pelaku tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/07/2024).
Baca Juga: Jadi Konsumen Bijak, Pikirkan 12 Pertanyaan Ini Sebelum Membeli Pakaian
Penangkapan tersangka LK, AKP Nova melanjutkan, berawal saat polisi menggerebek rumah produksi uang palsu LK pada Selasa (21/05/2024) di Sawo, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Hasil penggerebekan tersebut berbuah barang bukti berupa 860 lembar upal yang belum terpotong.
Sementara itu, 860 lembar tersebut berisi pecahan mata uang Rp50.000 senilai Rp172 juta. Tidak hanya itu, beberapa barang bukti turut diamankan meliputi laptop, mesin cetak (printer), catridge printer sebanyak 17 buah, satu alat sablon manual, hingga 2 ponsel, 2 kotak alumunium foil serta gunting.
Soal cara produksi, AKP Nova mengatakan, tersangka LK awalnya melukis sendiri gambar pahlawan untuk pecahan uang yang dimaksud. Lukisan tersebut digambar pada kertas HVS lalu disablon dengan warna putih sesuai ukuran uang kertas Rp50.000 yang asli. Setiap lembar kertas HVS berisi empat lembar uang pecahan Rp50.000.
Lalu, setelah proses produksi tersebut beres, upal pecahan Rp50.000 lantas dibubuhi dengan logo Bank Indonesia (BI) serta pita untuk upal berbahan baku aluminium foil.
“Kualitas upal juga dicek oleh tersangka. Caranya dengan direndam dengan air, luntur apa tidak. Kalau tidak luntur, siap edar,” ujar AKP Nova.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka LK diancam dengan Pasal 36 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), (3), (4) dan (5) dan atau Pasal 37 Junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








