• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Malang Dicokok Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Malang Dicokok Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Dua tersangka pengedar sabu di Malang dicokok saat transaksi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Singosari dengan barang bukti berupa sabu siap edar seberat satu gram.

“Kami juga menyita ponsel milik tersangka. Di dalam ponsel tersebut terdapat percakapan yang mengarah kepada transaksi narkotika,” kata Ipda Dicka Ermantara, Kasihumas Polres Malang, Minggu (4/8/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Tersangka atas nama Rico Ismi Cahya Saputra (23) warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari dan Muzaki (20) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang. Petugas masih melakukan pengembangan dari kedua tersangka, termasuk terkait asal barang haram tersebut.

“Masih terus kita kembangkan ya, kami berupaya mengungkap jaringan pengedar diatasnya,” kata Dicka.

Sehari sebelum penangkapan para tersangka, polisi juga mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Singosari. Tersangka Ahmad Suyono (42) ditangkap di pinggir Jalan Losari, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari pada Rabu (31/7/2024) dini hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan total berat 0,3 gram. Polisi juga menyita alat hisap sabu, pipet kaca, korek api dan sedotan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MalangMalang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Ketua Umum GP Ansor

Ketua Umum GP Ansor Perintahkan Banser Gebuk Jika Ada Pendemo PBNU Lagi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID