MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pernyataan Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy yang menyebut tata kelola keuangan PKB tidak transparan berbuntut laporan ke polisi. Atas pernyataan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Mojokerto melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) itu ke Mapolres Mojokerto, Rabu (07/08/2024).
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh mengatakan, pernyataan Lukman Edy dinilai tidak memiliki dasar pijakan yang tepat, sekaligus merugikan nama baik Partai. Tak hanya itu, laporan DPC PKB Kabupaten Mojokerto sekaligus respon keras atas tuduhan Lukman Edy kepada PKB dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
“Kami dari PKB Kabupaten Mojokerto beserta jajaran pengurus setempat melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Mojokerto atas penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Sangat merugikan kami, atas nama Ketum maupun partai,” terang Ayni, kepada wartawan, Rabu (07/08/2024).
Soal tuduhan Lukman Edy, Ayni menjelaskan bahwa tata kelola keuangan PKB sudah akuntabel. “Baik laporan banpol, laporan Pileg maupun Pilpres sudah melibatkan tim audit dari BPK hingga audit independen. Jadi tuduhan saudara Lukman Edy tidak berdasar dan merugikan kami,” tambahnya.
Laporan tersebut didasarkan pada pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggar pasal ini diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda maksimal Rp400 juta.
Sementara, Pasal 45A ayat 6 dan Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 UU ITE menyebutkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan masyarakat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Adanya pelaporan ini kami berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, kami ikuti proses hukum yang berlaku. Harapan kami tentu laporan kami mendapat tindaklanjut,” tandas Ayni.
Pelu diketahui, langkah DPC PKB Kabupaten Mojokerto melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) ke Polisi juga dilakukan sejumlah pangurus PKB di daerah di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








