BATU, Tugujatim.id – Polres Batu menggerebek pabrik miras ilegal skala rumahan yang memproduksi minuman keras jenis wine atau fermentasi di Kota Batu, Jatim. Dugaan muncul bahwa pabrik ini milik salah satu eks petinggi partai di Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengungkapkannya saat konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/08/2024). Dia mengatakan, total 255 botol miras ilegal dari berbagai jenis rasa dan ukuran diamankan. Polisi juga menyita sejumlah perangkat produksinya.
Dia mengatakan, penggerebekan pabrik miras ilegal dilakukan pada Jumat (02/08/2024). Hasilnya, ada sebanyak 255 botol miras dengan kadar alkohol kurang lebih sekitar 27 persen yang sudah siap edar.
Baca Juga: Pemotor di Mojokerto Viral Dihadang Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Begal Nyaru Debt Collector
”Hasil penggeledahan, ada kurang lebih 255 jenis miras. Rinciannya, 145 botol berukuran 4,5 liter; 50 botol ukuran 750 mililiter; 60 galon ukuran 18 liter,” jelasnya.
Yudha menambahkan, pemilik industri rumahan itu adalah Prima Agrinda. Terduga pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas jual beli miras ini sejak 2017 silam tanpa izin resmi.
”Tidak ada izin resmi soal produksinya,” tegasnya.

Menurut dia, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, hingga alkohol meter. Selain itu, ada berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, hingga gula.
Baca Juga: Para Dokter India Mogok Kerja, Imbas Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Dr Moumita Debnath
Terduga pelaku, dia mengatakan, akan diproses dengan sistem peradilan cepat (tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu (21/08/2024) di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait Kegiatan Penjualan Minuman Beralkohol tanpa Izin.
Yudha juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi soal menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.
“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








