• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pabrik miras ilegal.

Wine ilegal menjadi barang bukti Polres Batu diduga milik eks petinggi partai. (Foto: Polres Batu)

Polres Batu Bongkar Pabrik Miras Ilegal Jenis Wine, Eks Petinggi Partai Diduga Jadi Pemiliknya?

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Polres Batu menggerebek pabrik miras ilegal skala rumahan yang memproduksi minuman keras jenis wine atau fermentasi di Kota Batu, Jatim. Dugaan muncul bahwa pabrik ini milik salah satu eks petinggi partai di Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengungkapkannya saat konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/08/2024). Dia mengatakan, total 255 botol miras ilegal dari berbagai jenis rasa dan ukuran diamankan. Polisi juga menyita sejumlah perangkat produksinya.

You might also like

Paman di Blitar.

Modus Obati Luka Khitan, Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan Berkali-kali selama 3 Tahun

22/07/2026 2:58 PM
Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM

Dia mengatakan, penggerebekan pabrik miras ilegal dilakukan pada Jumat (02/08/2024). Hasilnya, ada sebanyak 255 botol miras dengan kadar alkohol kurang lebih sekitar 27 persen yang sudah siap edar.

Baca Juga: Pemotor di Mojokerto Viral Dihadang Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Begal Nyaru Debt Collector

”Hasil penggeledahan, ada kurang lebih 255 jenis miras. Rinciannya, 145 botol berukuran 4,5 liter; 50 botol ukuran 750 mililiter; 60 galon ukuran 18 liter,” jelasnya.

Yudha menambahkan, pemilik industri rumahan itu adalah Prima Agrinda. Terduga pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas jual beli miras ini sejak 2017 silam tanpa izin resmi.

”Tidak ada izin resmi soal produksinya,” tegasnya.

Pabrik miras ilegal Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Prananta saat menunjukkan barang bukti miras jenis wine ilegal diduga milik eks petinggi partai. (Foto: Polres Batu)

Menurut dia, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, hingga alkohol meter. Selain itu, ada berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, hingga gula.

Baca Juga: Para Dokter India Mogok Kerja, Imbas Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Dr Moumita Debnath

Terduga pelaku, dia mengatakan, akan diproses dengan sistem peradilan cepat (tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu (21/08/2024) di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait Kegiatan Penjualan Minuman Beralkohol tanpa Izin.

Yudha juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi soal menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Ulul Azmy

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Batu hari iniKota Batu hari iniPabrik miras ilegal Kota BatuPabrik miras Wine ilegal di Kota BatuPenggerebekan pabrik miras di Kota Batu
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Paman di Blitar.

Modus Obati Luka Khitan, Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan Berkali-kali selama 3 Tahun

by Dwi Linda
22/07/2026 2:58 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kabupaten Blitar. Seorang pria paruh baya berinisial...

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Next Post
Pangkas rambut.

Kisah Agus Mulyadi "Pak Ikhlas", Pemilik Pangkas Rambut di Jember Layani Pelanggan Bayar Seikhlasnya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID