• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sidang Pembunuhan Malang

Majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk mencocokkan cctv dengan lokasi kejadian perampokan dan pembunuhan lansia di Pakis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Hakim Datangi TKP Sidang Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Malang, Ada Apa?

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kasus perampokan dan pembunuhan lansia di Malang dengan korban Sri Agus Iswanto pada 22 Maret 2024 memasuki masa persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang menangani kasus ini mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (20/9/2024).

Rombongan dipimpin Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk mencocokkan barang bukti rekaman CCTV dengan lokasi kejadian. Hal ini merupakan permintaan dari penasihat hukum terdakwa saat persidangan sebelumnya.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasus pembunuhan ini telah dilimpahkan ke PN Kepanjen sejak 5 Juli 2024 dengan terdakwa kakak adik bernama M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28). Mereka didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian orang lain sesuai dengan Pasal 339 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu bukti yang diterima pihak PN Kepanjen adalah rekaman CCTV yang menunjukkan lingkungan sekitar TKP saat kejadian. Di rekaman tersebut tidak tampak jelas seseorang masuk ke dalam rumah korban, sehingga terjadi perdebatan saat sidang.

“Penasihat hukum menyampaikan untuk mengecek lokasi terkait dengan cctv serta mencocokkan antara cctv yang kami sita (dengan TKP),” ujar Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Anjar Rudi Admoko.

Saat pemeriksaan akhirnya diketahui ada gang di sebelah rumah korban yang bisa dilalui terdakwa tanpa terlihat jelas di rekaman cctv. Meski tak terlihat di kamera, terdakwa juga mengakui melewati area di sekitar rumah korban.

“Kalau dari rekaman CCTV tidak terlihat, tapi pengakuannya mereka lewat di jalan situ. Yang satu pakai topi warna putih dan yang satu pakai topi warna hitam,” papar Anjar.

Dalam persidangan yang baru berjalan dua bulan ini, JPU telah menghadirkan satu orang saksi yang juga menjadi korban dalam peristiwa ini, yaitu Esther Sri Purwaningsih. Ia merupakan kakak dari korban tewas yang diduga turut menerima kekerasan dari terdakwa.

Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (23/9/2024), JPU berencana menghadirkan dua orang saksi yang merupakan tetangga dan kerabat korban. JPU juga berencana akan menghadirkan saksi ahli untuk memberi keterangan atas barang bukti berupa sidik jari di pisau yang menjadi senjata pembunuhan.

Sebagai informasi, perampokan berujung pembunuhan ini terjadi di rumah milik kakak beradik Esther Sri Purwaningsih dan Sri Agus Iswanto pada 22 Maret 2024 malam saat sebagian warga menjalankan ibadah salat tarawih. Korban Esther mengalami lebam di wajah akibat benturan ke tembok. Sementara adiknya, Agus tewas akibat tikaman pisau di lehernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Majelis Hakim Pengadilan Negeri KepanjenPN KepanjenPolres Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
DPT Kota Batu

Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Kota Batu 166.942 Pemilih, Turun Tipis Dari DPS

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID