JEMBER, Tugujatim.id – Buntut kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara yang berhasil diringkus aparat keamanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember pastikan tidak terlibat.
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti saat dikonfirmasi Tugujatim.id mengungkapkan hal itu melalui sambungan telepon pada Jumat (11/10/2024). Isnaini Dwi Susanti menjelaskan, dirinya yakin dalam kasus yang menjerat lima tersangka itu, tidak ada salah seorang yang merupakan pegawai di lingkungan Dispendukcapil Jember.
“Tidak ada, tidak ada, yakin saya teman-teman (pegawai Dispendukcapil Jember, Red) tidak ada yang berani,” ujar Isnaini Dwi Susanti.
Baca Juga: Kebutuhan PTPS Pilkada Kota Mojokerto Terpenuhi, Bawaslu Tutup Masa Perpanjangan
Dia menegaskan, dokumen palsu yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab itu tidak akan pernah terdeteksi di sistem dispendukcapil. Sehingga, tidak akan pernah tercetak melalui jajaran pegawai Isnaini Dwi Susanti.
“Tidak akan pernah tercetak di kami dan tidak ada link dengan kami. Ya kami tutup dengan itu,” tegas Isnaini Dwi Susanti.
Baca Juga: Debat Pilgub 2024: KPU Jatim Hanya Pilih Panelis dari Kalangan Akademisi
Tidak hanya kartu tanda penduduk (KTP) yang dipalsukan dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Tetapi, surat izin mengemudi (SIM), buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP), dipalsukan oleh para pelaku.
Dalam kasus itu, setidaknya kapolres Jember turut mengundang beberapa dinas terkait saat menggelar press conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen negara pada Kamis (10/10/2024). Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama (Kemenag), dispendukcapil, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








