JEMBER, Tugujatim.id – Baliho milik Bapenda Jember disegel Polda Jatim. Penyegelan itu dilakukan, buntut dugaan kasus korupsi yang menjerat instansi pengelola pendapatan daerah tersebut.
Dari hasil penelusuran dan kumpulan sumber-sumber yang didapat Tugujatim.id, papan reklame milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jember disegel sejak Rabu (9/10/2024) malam. Penyegelan dilakukan di beberapa titik yang tersebar di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Jember.
Sedangkan, pada Kamis (10/10/2024) siang, dari pantauan Tugujatim.id di baliho yang terletak persis di depan Bapenda Jember, masih terpampang tanpa segel. Kendati demikian, setelah beberapa jam pemantauan, terlihat ada seorang lelaki paruh baya menurunkan baliho.
Meski tidak ada tim penyegel saat itu, di keesokan harinya, Jumat (11/10/2024) terlihat papan reklame yang sudah diturunkan itu telah tersegel. Selain itu, di bawahnya juga diberikan poster yang memuat institusi penyegel.
“KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS,” dikutip Tugujatim.id dari poster penyegelan pada Sabtu (12/11/2024).

Pada poster itu juga disertai nomor laporan polisi, surat perintah, penetapan pengadilan, perintah penyitaan, dan penyegelan, baliho milik Bapenda Jember, sebagai berikut.
– LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/79/VIII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR TANGGAL 23 AGUSTUS 2024.
– SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: SP.SIDIK/377/VIII/RES.3.5/2024/DITRESKRIMSUS TANGGAL 23 AGUSTUS 2024.
– PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 144/PENPID.SUS-TPK-SITA/2024/PN.SBY TANGGAL 04 OKTOBER 2024.
– SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR: SP.SITA/305/X/RES.3.5./2024DITRESKRIMSUS TANGGAL 09 OKTOBER 2024.
– SURAT PERINTAH PENYEGELAN BARANG BUKTI NOMOR: SP.SEGEL/305.e/RES.3.5./2024/DITRESKRIMSUS TANGGAL 09 OKTOBER 2024.
Setidaknya, baliho yang disegel itu memuat informasi ajakkan untuk mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang disertai barcode menuju lama website Bapenda Jember.
Saat dikonfirmasi melalui ruang dialog WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jember, Hendra Surya Putra tidak memberikan keterangan, terkait penyegelan baliho oleh pihak Polda Jatim. “Saya masih mendampingi tim,” jawab singkat Hendra Surya Putra, pada Jumat (11/10/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto tidak merespon, usai dihubungi selama dua hari berturut-turut, saat dihubungi Tugujatim.id melalui ruang dialog WhatsApp sampai tulisan ini diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








