• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Investree.

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: www.shutterstock.com/Fidal Furqon)

OJK Cabut Izin Usaha Investree Diduga Himpun Dana Ilegal, Industri Fintech Terguncang Kembalikan Kepercayaan Publik

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), salah satu perusahaan fintech peer-to-peer lending terkemuka di Indonesia, pada Senin (21/10/2024). Langkah ini menjadi titik balik besar dalam industri fintech yang kini menghadapi guncangan kepercayaan dari publik.

Pencabutan izin Investree ini dipicu oleh masalah keuangan dan pelanggaran ketentuan regulasi yang telah berlarut-larut. Selain itu, juga ada dugaan penghimpunan dana tanpa izin.

You might also like

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

04/06/2026 8:23 AM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Akar Permasalahan

Salah satu penyebab utama dicabutnya izin Investree adalah kegagalannya untuk memenuhi ekuitas minimum yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Investree gagal mempertahankan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar yang berujung pada kondisi ekuitas negatif. Kondisi ini menjadi perhatian serius OJK, terutama karena tingkat wanprestasi (gagal bayar) pinjaman yang meningkat tajam.

Baca Juga: Ditahan Imbang Fenerbahce, Performa Man United “Loyo” di Liga Eropa

Menurut laporan, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree mencapai 12,58 persen, jauh melebihi batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen. Masalah ini memperburuk kinerja perusahaan yang sudah terganggu oleh tumpukan kredit macet sejak 2023.

Dampak Hukum: Pencarian Adrian Gunadi

Seiring dengan pencabutan izin usaha, mantan CEO Investree Adrian Gunadi, menjadi sorotan utama. Kabarnya, Adrian kabur ke Doha, Qatar, setelah OJK menemukan indikasi penghimpunan dana ilegal di dalam operasional perusahaan.

OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya pengembalian Adrian ke Indonesia serta memblokir rekening perbankannya dan beberapa pihak lain yang terkait.

Menurut keterangan OJK, langkah ini adalah bagian dari penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan untuk memastikan pengembalian dana nasabah yang dirugikan. Langkah ini bukan hanya mencerminkan keseriusan OJK dalam menangani kasus ini, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku industri fintech lainnya agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Krisis Kepercayaan di Industri Fintech

Krisis yang dialami Investree menciptakan dampak domino di kalangan pelaku industri fintech yang selama ini berkembang pesat di Indonesia. Kasus ini merusak citra perusahaan fintech secara keseluruhan dan membuat investor serta nasabah lebih waspada terhadap layanan fintech.

“Ini adalah pukulan telak bagi industri. Kepercayaan publik adalah fondasi utama dari bisnis fintech, dan ketika kasus seperti ini muncul, seluruh industri terkena dampaknya,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Distribusi Bansos Berlogo Tagline Kampanye

Entjik menambahkan, pelanggaran terhadap regulasi ekuitas minimum telah lama menjadi masalah di Investree, namun baru mencuat ketika kinerjanya semakin memburuk.

Dalam industri yang sangat bergantung pada teknologi dan kepercayaan publik, krisis semacam ini berpotensi memperlambat pertumbuhan sektor fintech. Investor dan nasabah akan lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka, dan regulasi pun kemungkinan akan diperketat oleh OJK untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Langkah OJK dan Masa Depan Fintech

Pencabutan izin Investree menegaskan komitmen OJK dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Dalam pernyataannya, OJK menekankan bahwa pencabutan ini adalah langkah untuk memastikan bahwa penyelenggara LPBBTI menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta berkomitmen pada perlindungan nasabah.

Di masa mendatang, fintech di Indonesia mungkin akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat dari regulator. Selain menjaga kesehatan keuangan perusahaan, pelaku industri juga diharapkan mampu menjaga reputasi dan kepercayaan publik agar bisa terus berkembang. Bagi para pelaku bisnis fintech yang masih aktif, kasus Investree menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi operasional.

Kasus Investree merupakan contoh nyata bagaimana kegagalan dalam manajemen keuangan dan pelanggaran regulasi dapat mengakibatkan dampak serius, tidak hanya pada satu perusahaan tetapi juga pada industri secara keseluruhan. Dengan pencabutan izin dan pengejaran hukum terhadap mantan CEO, industri fintech di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memulihkan kepercayaan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Muhammad Abdul Majiid/Magang

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Adrian Gunadi kaburBerita Jakarta hari iniCEO Investree Adrian GunadiIzin usaha PT Investree Radika JayaJakarta hari iniPencabutan izin usaha Investree
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Next Post
Siklon Tropis Trami.

BMKG Deteksi Siklon Tropis Trami, Simak Wilayah di Indonesia yang Terdampak Cuaca Ekstrem!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID