• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Kota Mojokerto

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Mojokerto (Lintang for TJ)

Barang Bukti Tindak Pidana Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kejari Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, Rabu (30/10). Nilai total barang bukti sebesar Rp655 juta itu dimusnahkan secara bersama oleh perwakilan Kepala BNN Mojokerto dan kepolisian.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara, barang bukti yang dimusnahkan pada Rabu (30/10/2024) berasal dari 80 perkara sepanjang 2023 hingga 2024.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

“Terdiri dari berbagai jenis narkotika dan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana. Nilai total sejumlah Rp655.750.400,” ujar Joko, Rabu (30/10/2024).

Adapun barang bukti narkotika yang dimaksud meliputi sabu-sabu dengan berat 526,792 gram, lalu pil double L sejumlah 173.454 butir, kemudian ganja seberat 33,68 gram, timbangan sebanyak 23 buah, alat hisap sabu sebanyak 9 buah, serta 1 bal barang-barang lain seperti celana pendek, kaos, korek api, bungkus rokok dan helm.

Joko melanjutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian dari proses penuntasan perkara. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera.

“Tujuan pemusnahan ini untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah pemanfaatan kembali alat atau barang bukti hasil kejahatan. Semoga bisa memberikan efek jera terutama bagi orang yang ingin melakukan kejahatan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: BNN MojokertoKejari Kota MojokertoPolres Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
BPN Tuban

BPN Tuban Sukses Capai Target Sertifikasi Aset Pemkab Tuban 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID