BATU, Tugujatim.id – Pelaku usaha pariwisata di Kota Batu harus sementara berpuasa karena semua tempat wisata wajib ditutup selama PPKM Level 4. Sementara pelaku usaha pariwisata hanya diberi keringanan berupa kelonggaran pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, Pemkot Batu akan memberikan kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 kepada pelaku usaha yang terdampak PPKM.
“Ada kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda untuk semua pajak seperti resto, hotel, hingga tempat hiburan sampai September 2021,” ujarnya, Sabtu (31/07/2021).
Dyah mengaku tak bisa menghilangkan atau mengurangi nilai beban pajak kepada pelaku usaha. Jadi, pihaknya hanya memberi keringanan pajak berupa kelonggaran pembayaran yang mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran saja,” jelasnya.
Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah berembuk dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perpajakan bahwa pemotongan pokok pajak itu memang tidak diperbolehkan.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, pelaku usaha pariwisata sudah kewalahan usai dilarang beroperasi sejak PPKM Darurat.
“Saat ini pemasukan tidak ada, sedangkan biaya operasional terus berjalan. Mulai dari gaji karyawan hingga perawatan. Bahkan, kami juga masih saja dikejar-kejar pembayaran pajak,” ungkapnya.
Menurut Sujud, sudah banyak pelaku usaha di Kota Batu yang telah merumahkan sementara atau bahkan memangkas separo gaji karyawannya demi bisa bertahan di tengah ketidakpastian ini.
“Dulu eksekutif dan legislatif menyetujui wacana penghapusan pajak hiburan. Sayangnya, itu hanya sebatas lisan sehingga penerapan pajak masih terus ada,” ucapnya.