• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pembayaran pajak. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi pembayaran pajak. (Foto: Pexels)

Pelaku Usaha di Kota Batu Dapat Kelonggaran Pembayaran Pajak selama PPKM Level 4

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Pelaku usaha pariwisata di Kota Batu harus sementara berpuasa karena semua tempat wisata wajib ditutup selama PPKM Level 4. Sementara pelaku usaha pariwisata hanya diberi keringanan berupa kelonggaran pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, Pemkot Batu akan memberikan kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 kepada pelaku usaha yang terdampak PPKM.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

“Ada kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda untuk semua pajak seperti resto, hotel, hingga tempat hiburan sampai September 2021,” ujarnya, Sabtu (31/07/2021).

Dyah mengaku tak bisa menghilangkan atau mengurangi nilai beban pajak kepada pelaku usaha. Jadi, pihaknya hanya memberi keringanan pajak berupa kelonggaran pembayaran yang mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran saja,” jelasnya.

Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah berembuk dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perpajakan bahwa pemotongan pokok pajak itu memang tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, pelaku usaha pariwisata sudah kewalahan usai dilarang beroperasi sejak PPKM Darurat.

“Saat ini pemasukan tidak ada, sedangkan biaya operasional terus berjalan. Mulai dari gaji karyawan hingga perawatan. Bahkan, kami juga masih saja dikejar-kejar pembayaran pajak,” ungkapnya.

Menurut Sujud, sudah banyak pelaku usaha di Kota Batu yang telah merumahkan sementara atau bahkan memangkas separo gaji karyawannya demi bisa bertahan di tengah ketidakpastian ini.

“Dulu eksekutif dan legislatif menyetujui wacana penghapusan pajak hiburan. Sayangnya, itu hanya sebatas lisan sehingga penerapan pajak masih terus ada,” ucapnya.

 

 

Tags: Berita pajak pelaku usahaKota BatuKota Batu hari inipelaku usahapelonggaran pembayaran pajak pelaku usaha
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Kedua tersangka penadah motor curian yakni, Farhan (23) dan M. Iqbal (23) usai diringkus anggota Polsek Jenu, Polres Tuban, di Tuban, Sabtu (31/7/2021) siang. (Foto: Dokumen/Polsek Jenu) tugu jatim

2 Penadah Motor Curian Asal Banyuwangi Diringkus Polisi di Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID