BATU, Tugujatim.id – Polres Batu menangkap tiga residivis pembobol toko usai melakukan proses pengejaran yang cukup panjang. Mereka menyasar tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batu-Kabupaten Malang. Saat kabur, pelaku lompat ke jurang sedalam delapan meter.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo menjelaskan, ketiga residivis pembobol toko ditangkap di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Penangkapan kepada terduga pelaku dilakukan pada Rabu malam (13/11/2024), sekitar pukul 23.00 WIB.
Para residivis pembobol toko ini berasal dari berbagai daerah. Mulai dari GMF alias Kiki, 24, warga Desa Cemorokandang, Kota Malang; TA (27), warga Dau, Kabupaten Malang; dan RE, 24, warga Kota Mojokerto.
Baca Juga: Dukung Kesejahteraan PMI, Dosen UM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan di Malaysia
”Mereka residivis kasus beragam. Di antaranya, pencurian, narkoba, pembobolan toko, hingga kasus pemerkosaan. Mereka kabur usai bobol toko di Kota Batu,” ungkap Yudha, Senin (18/11/2024).
Dia mengatakan, residivis pembobol toko mengaku membobol warung dan membawa kabur sejumlah barang berharga beberapa waktu lalu di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
Baca Juga: Ratusan Santri Tapal Kuda Ikuti OSN di Jember Peringatan Satu Abad Ponpes Ploso Kediri
Petugas pun mengamankan satu motor Honda Supra Fit bernopol N 6513 BT, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit mixer merek dBvoice, dan dua unit speaker merek Fleco.
”Hasil penyelidikan, mereka mencuri di tiga lokasi di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








