Malang – Pemuda asal Malang, M Imron (18), pelaku pembunuhan sahabatnya sendiri gara-gara sering diejek saat main game online terancam hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut diambil usai pelaku melakukan gelar rekonstruksi kejadian pada 3 September lalu.
Ya, pemuda asal Jabung Kabupaten ini kini menjalani proses rekonstruksi pembunuhan gara-gara sering diledek saat game online. Dalam gelar rekonstruksi dari Satreskrim Polresta Malang Kota bersama jaksa, pelaku memperagakan 22 adegan pembunuhan mulai sejak awal hingga eksekusi. Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian di Bengkel Mobil dan AC Family, Senin (28/9).
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Rudi Hidajanto menuturkan rekonstruksi dilakukan untuk memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Sering Diledek saat Main Game Online, Pemuda di Malang Nekat Bunuh Kawannya
Dari hasil penyelidikan dan reka ulang, jelas Rudi ditemui ada indikasi mengarah pada pembunuhan berencana, bukan hanya spontanitas belaka. Lantaran, sebelum insiden konflik rupanya pelaku sudah menyiapkan palu disimpan di atas lemari kamar.
”Ada indikasi pembunuhan ini sudah direncanakan karena tersangka terlebih dulu mengambil palu dan menyimpannya di atas lemari. Jadi bukan spontan. Motif dendamnya sudah terjadi sejak lama,” ungkapnya kepada awak media usai gelar rekonstruksi.
Dalam aksi yang diperagakan, Imron mengaku awal perselisihan dari game online tersebut bermula dari dapur. Keduanya berselisih hebat hingga korban mengeluarkan kata-kata umpatan pedas terhadap pelaku.
Hingga kemudian, saat mereka sampai di kamar lantai dua, tempat sehari-hari mereka tinggal, aksi ini dilancarkan pelaku. Saat itu, korban sedang bermain ponsel. Saat itulah, pelaku mengambil palu di atas lemari dan langsung menghujamkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
”Kondisi korban saat itu sudah tak berdaya, jatuh di depan tersangka. Namun pelaku masih memukulkan palu ke korban, di bagian pundak dan dada,” paparnya.
Baca Juga: Agar Hari Lebih Berwarna, Anda Bisa Melakukan Tips-Tips Ini di Pagi Hari
Setelah mengetahui korban tak bernyawa, pelaku menutup mayat korban dengan jaket dan ditinggal kabur. Namun tak sampai 36 jam berlalu, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah pamannya.
Akibat perbuatan dengan motif diejek saat main game online itu, Imron harus menebus atas hilangnya nyawa sahabatnya sendiri, Redi Setyo (20). Imron terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (azm/gg)








