MALANG – Berawal dari partner setia main game online, seorang pemuda berusia 18 tahun asal Jabung, Kabupaten Malang nekat membunuh kawannya sendiri. Pria bernama M. Imron (18) itu nekat membunuh lantaran mengaku sakit hati karena sering diledek kawan sekamarnya, Redi Setyo (20).
”Saya sering diumpat, dihina dengan kata-kata kasar (saat main game online, red). Selama ini sering saya diamkan, tidak pernah saya balas. Pas waktu itu, saya spontan saja melakukan itu,” akunya saat rilis gelar perkara kasus yang menderanya di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/9).
Rasa amarah dan sakit hati yang dia akui selama ini dipendamnya, lalu ia lampiaskan dengan memukul korban menggunakan palu besi milik bengkel. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, aksi itu dilakukan pada Kamis 3 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Berita Sebelumnya: Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Kamar Bengkel, Diduga Korban Penganiayaan
Dari keterangan pelaku, sejak malam sebelumnya keduanya mulai tidak bertegur sapa, meski tinggal dalam satu kamar. Di situ amarah dan sakit hatinya memuncak hingga terjadilah rencana pembunuhan tersebut.
”Dia lalu ngambil palu milik bengkel dan langsung dipukulkan tepat di kepala korban sebanyak 2 kali. Tidak ada balasan. Pukulan selanjutnya ke bahu kanan dan terakhir ke bagian dada, memastikan korban tidak bergerak,” ungkap Leo.
Usai melangsungkan aksinya yang dilatari sakit hati karena diledek saat main game, Leo mengungkapkan bahwa pelaku kabur dengan naik angkot. Pelaku menuju persawahan di daerah Kabupaten Malang dan sempat bersembunyi di rumah pamannya di Jabung, Kabupaten Malang. Namun dalam 36 jam masa penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pemuda ini.
Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini mengatakan, keduanya merupakan karyawan bagian ‘cleaning service’ di bengkel AC mobil yang sama. Keduanya juga sehari-hari tinggal di kamar bengkel AC mobil yang terletak di Jalan Letjen S Parman tersebut.
Baca Juga: Mau Belanja Aman di Online Shop? Tips-tips Ini Wajib Anda Ketahui!
Saking dekatnya, kata Leo, keduanya sering bercanda dan saling ejek hingga kelewat batas. Apalagi saat bermain game online. “Mereka ini satu kampung, satu tempat kerja. Sering main bareng, gojlok-gojlokan (bercanda). Karena sakit hati, akhirnya pelaku tak kuasa menahan emosi dan membunuhnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (azm/gg)