SURABAYA, Tugujatim.id – Pemantauan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 dapat dipantau melalui aplikasi Sirekap.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim Insan Qoriawan menyebut jika aplikasi Sirekap dapat digunakan tanpa menggunakan jaringan internet. Namun, KPU Jatim menegaskan jika server aplikasi tersebut hanya dimiliki oleh KPU RI. Jadi, KPU Jatim tidak memiliki kewenangan apabila terjadi peretasan data.
“Jadi kami memantau semua server. Semua data sesungguhnya masuk ke server Sirekap yang dibuat oleh KPU RI. Sehingga kami tidak melakukan upaya-upaya terkait dengan upaya-upaya (potensi peretasan) dan sebagainya,” katanya, Senin (25/11/2024).
Sementara itu, untuk data TPS, logistik maupun badan Ad Hoc tidak tercantum dalam aplikasi Sirekap. Melainkan dimiliki oleh KPU Jatim secara hardcopy.
Baca Juga: Wisata Kayangan Api Bojonegoro, Punya Fenomena Mistik Hingga Peran di Dunia Modern!
“Hanya Sirekap yang sepanjang online, tetapi Sirekap ini domainnya adalah domain KPU RI. Sehingga kami tidak melakukan apa-apa, hanya memantau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Qoirawan menjelaskan, KPU RI telah melakukan banyak perbaikan dalam aplikasi Sirekap untuk meminimalisasi potensi peretasan.
“Jadi insyaa Allah, meskipun saya tidak membuat aplikasi itu, kami percaya KPU sudah melakukan banyak perbaikan di sana-sini. Mudah-mudahan seperti yang kami harapkan, informasi yang didapatkan cepat dan akurat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








