TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban akhirnya angkat bicara terkait kontroversi baliho Bupati Aditya Halindra Faridzky yang kembali terpasang setelah masa cuti kampanye berakhir.
Meski mendapat protes dari tim pasangan calon (paslon) rival, Bawaslu Tuban menegaskan, baliho bupati tersebut tidak melanggar aturan kampanye.
Komisioner sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data Bawaslu Kabupaten Tuban Mochammad Sudarsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa baliho yang tersebar di 20 kecamatan tersebut.
“Kami sudah teliti secara menyeluruh dan tidak menemukan unsur kampanye di dalamnya. Baliho tersebut murni memuat program pembangunan daerah,” ujar Sudarsono, yang akrab disapa Nonok.
Menurut Nonok, bupati Tuban sudah kembali aktif menjabat sejak 24 November 2024, setelah masa cuti kampanye berakhir dan adanya serah terima dari Pjs Bupati Dr Agung Subagyo.
“Secara administratif, tidak ada yang salah. Bupati sudah kembali ke jabatannya sehingga baliho tersebut adalah bagian dari kegiatan pemerintahan,” tambahnya.
Terkait keberatan yang diajukan oleh Mokhamad Musa, perwakilan tim paslon H. Riyadi dan Wafi Abdul Rasyid, Nonok menyatakan, Bawaslu tetap membuka ruang diskusi. Namun, dia menegaskan ranah pengawasan Bawaslu terbatas pada konten kampanye.
Baca Juga: Wisata Kayangan Api Bojonegoro, Punya Fenomena Mistik Hingga Peran di Dunia Modern!
“Kalau ada yang merasa keberatan karena foto wakil bupati tidak dicantumkan, itu ranahnya Pemkab Tuban. Bawaslu hanya fokus memastikan tidak ada pelanggaran kampanye,” ujarnya.

Nonok juga menambahkan, masa tenang tidak berarti menghentikan aktivitas pemerintahan, termasuk penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat.
“Terpenting, tidak ada ajakan memilih atau simbol kampanye dalam baliho tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








