• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
psht

Khafilah Nur Habibi usai divonis 3,6 tahun penjara sebagai dalang pengeroyokan polisi di Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Oknum Pesilat PSHT Dalang Pengeroyokan Polisi di Jember Divonis 3,6 Tahun Penjara

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Oknum pesilat PSHT dalang pengeroyokan Polisi di Jember divonis 3,6 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Khafilah Nur Habibi divonis bersalah menjadi dalang pengeroyokan anggota kepolisian di Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto Indrajaya pada Senin (22/7/2024) lalu.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Hakim Ketua Persidangan, Aryo Widiatnoko membacakan amar putusan, menjatuhkan hukuman pidana kepada Khafilah Nur Habibi selama 3,6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari kesepuluh terdakwa lainya, yang dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara.

Atas perilakunya itu, Khafilah Nur Habibi terjerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pidana secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang lain sehingga mengakibatkan luka,” ujar Aryo Widiatnoko pada Senin (2/12/2024).

Hukuman kurungan penjara selama 3,6 tahun itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang terdakwa jalani sebelumnya. Aryo Widiatnoko pembacaan amar putusan agar terdakwa Khafilah Nur Habibi tetap ditahan.

Beberapa barang bukti seperti rompi berwarna hitam dengan aksesoris berwarna putih, celana PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate)  dan satu buah gawai yang sempat diamankan, akan dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya yang harus dibayar. “Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” terang Aryo Widiatnoko.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Suyitno Rahman mengaku, hukuman yang diterima kliennya itu cukup berat dari kesepuluh terdakwa yang lain, karena diduga menjadi salah satu provokator.

“Walaupun sebenarnya ada provokator lainnya yang masih belum tertangkap atau masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang, Red),” jelas Suyitno Rahman.

Kendati demikian, dirinya menghormati putusan hakim, karena masih tersisa waktu bagi dirinya dan kliennya, yakni selama tujuh hari untuk memikirkan ulang atas pengajuan banding yang telah ditawarkan hakim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: JemberKabupaten JemberPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
KPU Kabupaten Pamekasan

KPU Kabupaten Pamekasan Gelar Rapat Terbuka Rekapitulasi, Selesai 2 Kecamatan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID