JEMBER, Tugujatim.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jember diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Usulan UMK Jember tersebut mengacu pada regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Ini para pihak sudah memutuskan untuk mengikuti regulasi yang ada yaitu bahwa secara nasional di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dilakukan penetapan upah minimum pada 2025 untuk Kabupaten Jember adalah 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Suprihandoko pada Kamis (12/12/2024).
Suprihandoko menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan yang telah dilakukan pada Sidang Pleno Pembahasan dan Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Jember 2025, diperoleh nominal akhir sebesar Rp2.838.642.
Baca Juga: Liga 4 Jawa Timur, PS Mojokerto Putra Jadi Tuan Rumah Bersama Sinar Harapan
“Hasil hitung yang sudah dilakukan, nominalnya adalah UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2024 sama dengan Rp2.665.392 ditambah 6,5 persen dikali Rp2.665.392 sama dengan Rp2.665.392 ditambah Rp173.250, sehingga hasil akhir yang didapat angkanya Rp2.838.642,” paparnya.
Meski dalam proses penghitungan mengacu pada regulasi yang ada, Suprihandoko menegaskan, pihaknya membutuhkan aspirasi dari berbagai kelompok yang terdiri dari pengusaha hingga organisasi pekerja.
“Dari 6,5 persen itu dari pekerja seperti apa, dari perusahaan seperti apa, nanti itu kan butuh disalurkan aspirasinya. Penyaluran aspirasi itu saatnya di pleno satu, pleno dua, dan pleno tiga, yang hari ini kami selesaikan,” terang Suprihandoko.
Baca Juga: Tiga Hari Hilang di Laut Lepas, Nelayan Jember Meninggal Dievakuasi di Pesisir Pantai Watu Ulo
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan UMK sesuai ketentuan yang akan diusulkan tersebut, Suprihandoko mengaku perlu merumuskan sanksi tersendiri. Soal sanksi, bukan merupakan kewenangan dewan pengupahan.
“Ini tentunya perlu rumusan baru karena kewenangan dewan pengupahan adalah hanya untuk menyepakati menyelesaikan sampai di sini,” pungkas Suprihandoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








