• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku pembunuhan.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Kota Mojokerto saat pers rilis pada Senin (23/12/2024). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Eksekusi Teman usai Ngopi, Terduga Pelaku Pembunuhan di Kota Mojokerto Ditangkap saat Jual Cilok

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Terduga pelaku pembunuhan dengan korban laki-laki berinisial AYM, 36, yang terjadi pada Kamis (31/10/2024), berhasil ditangkap. Polisi menangkap terduga pelaku yakni SW. Dia diringkus saat berada di Bandung ketika sedang berjualan cilok.

“Terduga pelaku yakni SW ditangkap saat berada di Bandung. Sebelumnya terduga pelaku sempat berpindah-pindah tempat,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Senin (23/12/2024).

You might also like

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM
Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM

Baca Juga: Kapolres Tuban Tinjau Kesiapan Pos Operasi Lilin Semeru 2024, Pastikan Layanan Maksimal untuk Liburan

AKBP Daniel menjelaskan, awalnya pelaku pembunuhan mengajak korban AYM untuk ngopi di Jl Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Rabu (30/10/2024). Pasca ngopi, SW lantas mengajak AYM untuk menjual HP milik SW. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.

“Lalu terduga pelaku mengajak korban meminum minuman tersebut. Kemudian, saat berada di rumah terduga, ternyata terduga menyiapkan pisau lalu diselipkan di perutnya,” imbuhnya.

Begitu tiba di Balongcangkring, SW meminta AYM bergantian memboncengnya. Saat tiba di Jl Soekarno, Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, SW mengeluarkan pisau lalu menusuk perut AYM hingga dua kali.

Baca Juga: Nongkrong Antimainstream di Kafe Kolong: Rasakan Sensasi Hidden Gem Jember yang Populer saat Liburan Awal Tahun 2025

AYM yang terkena tusukan mencoba melarikan diri. Namun, SW mengejar AYM hingga turun ke plengsengan bawah Jl Soekarno tersebut. Saat berada di plengsengan, SW menghujani AYM dengan 15 kali tusukan hingga AYM tewas.

“Barang bukti sudah kami amankan. Terduga pelaku diancam dengan Pasal 350 sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ujar AKBP Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Mojokerto hari iniKasus pembunuhan di MojokertoKota Mojokerto hari iniPelaku pembunuhan di Kota Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Next Post
PAD 2024 Lebihi Target, Fasilitas Olahraga di Tuban Raup Untung Besar Lipat Dua 

PAD 2024 Lebihi Target, Fasilitas Olahraga di Tuban Raup Untung Besar Lipat Dua 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID