PASURUAN, Tugujatim.id – Kejari Kabupaten Pasuruan tetapkan Ketua PKBM di Pasuruan sebagai tersangka korupsi. Tersangka atas nama Bayu Putra Subandi (BPS) selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Arnanto mengungkapkan PKBM yang dikelola BPS mendapat dana bantuan dari tahun 2021 sampai Juni 2024 sebesar Rp2,692 Miliar. Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp1,955 Miliar.
“Artinya hampir 73 persen anggaranyang ada disalahgunakan,” ujar Teguh pada Rabu (1/1)
Also Read
Sebelum Kajari Kabupaten Pasuruan menetapkan Bayu Putra Subandi sebagai tersangka, penyidik telah meminta keterangan 85 saksi dan dua saksi ahli. Selain itu sejumlah barang bukti penguat juga telah disita.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dimas menambahkan bahwa modus yang digunakan terangka dengan membuat pertanggungjawaban fiktif. Salah satunya pengadaan bahan ajar. Selain itu tersangka juga membuat pertanggungjawaban fiktif dalam hal lain, yakni honor untuk tenaga pendidik.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bayu Putra Subandi dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan primair, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan Subsidair.
“Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ucap Dimas.
Tersangka telah menjalani penahanan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan sejak Senin (30/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko