• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Kabupaten Pasuruan

Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka korupsi PKBM bernama Bayu Putra Subandi selaku ketua PKBM di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan (dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Ketua PKBM di Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejari Kabupaten Pasuruan tetapkan Ketua PKBM di Pasuruan sebagai tersangka korupsi. Tersangka atas nama Bayu Putra Subandi (BPS) selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Arnanto mengungkapkan PKBM yang dikelola BPS mendapat dana bantuan dari tahun 2021 sampai Juni 2024 sebesar Rp2,692 Miliar. Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp1,955 Miliar.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Artinya hampir 73 persen anggaranyang ada disalahgunakan,” ujar Teguh pada Rabu (1/1)

Sebelum Kajari Kabupaten Pasuruan menetapkan Bayu Putra Subandi sebagai tersangka, penyidik telah meminta keterangan 85 saksi dan dua saksi ahli. Selain itu sejumlah barang bukti penguat juga telah disita.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dimas menambahkan bahwa modus yang digunakan terangka dengan membuat pertanggungjawaban fiktif. Salah satunya pengadaan bahan ajar. Selain itu tersangka juga membuat pertanggungjawaban fiktif dalam hal lain, yakni honor untuk tenaga pendidik.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bayu Putra Subandi dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan primair, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan Subsidair.

“Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ucap Dimas.

Tersangka telah menjalani penahanan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan sejak Senin (30/12).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanKejari Kabupaten PasuruanPasuruanPKBM Kejayan PasuruanPolres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Parkir

Realisasi PAD Retribusi Parkir di Jember Hanya Rp1,6 Miliar dari Target Rp19 Miliar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID