• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Kabupaten Pasuruan

Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka korupsi PKBM bernama Bayu Putra Subandi selaku ketua PKBM di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan (dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Ketua PKBM di Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejari Kabupaten Pasuruan tetapkan Ketua PKBM di Pasuruan sebagai tersangka korupsi. Tersangka atas nama Bayu Putra Subandi (BPS) selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Arnanto mengungkapkan PKBM yang dikelola BPS mendapat dana bantuan dari tahun 2021 sampai Juni 2024 sebesar Rp2,692 Miliar. Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp1,955 Miliar.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Artinya hampir 73 persen anggaranyang ada disalahgunakan,” ujar Teguh pada Rabu (1/1)

Sebelum Kajari Kabupaten Pasuruan menetapkan Bayu Putra Subandi sebagai tersangka, penyidik telah meminta keterangan 85 saksi dan dua saksi ahli. Selain itu sejumlah barang bukti penguat juga telah disita.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dimas menambahkan bahwa modus yang digunakan terangka dengan membuat pertanggungjawaban fiktif. Salah satunya pengadaan bahan ajar. Selain itu tersangka juga membuat pertanggungjawaban fiktif dalam hal lain, yakni honor untuk tenaga pendidik.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bayu Putra Subandi dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan primair, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan Subsidair.

“Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ucap Dimas.

Tersangka telah menjalani penahanan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan sejak Senin (30/12).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanKejari Kabupaten PasuruanPasuruanPKBM Kejayan PasuruanPolres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Parkir

Realisasi PAD Retribusi Parkir di Jember Hanya Rp1,6 Miliar dari Target Rp19 Miliar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID