• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sopir tabrak guru SD.

Mardiansyah, sopir mobil yang menabrak guru SD di Jember divonis dua tahun penjara di PN, Rabu (15/01/2025). (Foto: Istimewa)

Sopir Tabrak Guru SD di Jember hingga MD Divonis Dua Tahun Penjara

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Kecelakaan tragis antara sopir mobil Suzuki APV dengan nomor polisi P 1306 LN bernama Mardiansyah yang menabrak guru sekolah dasar di Kabupaten Jember akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada sopir tabrak guru SD itu.

Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Mardiansyah, dinyatakan bersalah setelah terbukti menabrak seorang guru SD bernama Aldi Irfan Ainur Rizki di Jalan Raya Lumajang Jember. Kecelakaan sopir tabrak guru SD itu membuat korban hingga hanyut ke Sungai Bondoyudo yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga meninggal dunia (MD).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Hakim PN Jember Desbertua Naibaho yang menjadi ketua majelis pada persidangan tersebut mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Tiga Rekomendasi Gym Fasilitas Terbaik di Surabaya, Solusi Ingin Badan Sehat di Tahun 2025!

“Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana saat mengemudi kendaraan, karena kelalaiannya mengakibatkan kejahatan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Desbertua Naibaho saat membacakan amar putusan pada Rabu (15/01/2025).

Lanjutan amar putusan, terdakwa akan tetap menjalani tahanan setelah putusan dibacakan. Sedangkan seluruh barang bukti yang sempat disita jaksa, akan dikembalikan.

Barang bukti milik tersangka berupa mobil Suzuki APV dan satu lembar surat izin mengemudi (SIM) A atas nama Mardiansyah. Sedangkan milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 5865 HT.

Desbertua Naibaho menambahkan, beratnya hukuman yang diterima terdakwa tidak terlepas dari hubungan antara keluarga korban dan terdakwa yang tidak mencapai damai.

Baca Juga: Dinas SDA Jatim Normalisasi Sungai Petung Pasuruan untuk Cegah Banjir

Untuk diketahui, insiden kecelakaan sopir tabrak guru SD tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024. Lokasinya di jalan nasional yang melintasi Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

“Terdakwa melaju dari arah timur yang hendak menuju rumah mertuanya. Terdakwa saat itu dalam kondisi mengantuk dan tertidur hingga menyebabkan mobil yang dikendarai melaju di tengah jalan, melebihi garis batas,” terang Desbertua Naibaho.

Sedangkan korban dengan sepeda motor Honda Vario dari arah berlawanan. Seketika keduanya mengalami kecelakaan dengan posisi saling adu kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniGuru SD di Jember tewas ditabrakKabupaten Jember hari iniKecelakaan sopir vs guru SD di JemberTerdakwa sopir tabrak guru SD Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
DPRD Jember.

DPRD Jember Rapat Paripurna, Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID