JEMBER, Tugujatim.id – Kecelakaan tragis antara sopir mobil Suzuki APV dengan nomor polisi P 1306 LN bernama Mardiansyah yang menabrak guru sekolah dasar di Kabupaten Jember akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada sopir tabrak guru SD itu.
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Mardiansyah, dinyatakan bersalah setelah terbukti menabrak seorang guru SD bernama Aldi Irfan Ainur Rizki di Jalan Raya Lumajang Jember. Kecelakaan sopir tabrak guru SD itu membuat korban hingga hanyut ke Sungai Bondoyudo yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga meninggal dunia (MD).
Hakim PN Jember Desbertua Naibaho yang menjadi ketua majelis pada persidangan tersebut mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Tiga Rekomendasi Gym Fasilitas Terbaik di Surabaya, Solusi Ingin Badan Sehat di Tahun 2025!
“Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana saat mengemudi kendaraan, karena kelalaiannya mengakibatkan kejahatan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Desbertua Naibaho saat membacakan amar putusan pada Rabu (15/01/2025).
Lanjutan amar putusan, terdakwa akan tetap menjalani tahanan setelah putusan dibacakan. Sedangkan seluruh barang bukti yang sempat disita jaksa, akan dikembalikan.
Barang bukti milik tersangka berupa mobil Suzuki APV dan satu lembar surat izin mengemudi (SIM) A atas nama Mardiansyah. Sedangkan milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 5865 HT.
Desbertua Naibaho menambahkan, beratnya hukuman yang diterima terdakwa tidak terlepas dari hubungan antara keluarga korban dan terdakwa yang tidak mencapai damai.
Baca Juga: Dinas SDA Jatim Normalisasi Sungai Petung Pasuruan untuk Cegah Banjir
Untuk diketahui, insiden kecelakaan sopir tabrak guru SD tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024. Lokasinya di jalan nasional yang melintasi Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
“Terdakwa melaju dari arah timur yang hendak menuju rumah mertuanya. Terdakwa saat itu dalam kondisi mengantuk dan tertidur hingga menyebabkan mobil yang dikendarai melaju di tengah jalan, melebihi garis batas,” terang Desbertua Naibaho.
Sedangkan korban dengan sepeda motor Honda Vario dari arah berlawanan. Seketika keduanya mengalami kecelakaan dengan posisi saling adu kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








