JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menggelar rapat paripurna pada Rabu (15/01/2025). Rapat DPRD Jember ini mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemimpin Rapat Paripurna Dedy Dwi Setiawan menjelaskan, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember hasil Pilkada 2020 akan selesai pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih di Pilkada 2024.
Baca Juga: Sopir Tabrak Guru SD di Jember hingga MD Divonis Dua Tahun Penjara
“Sesuai tahapan, kami diberi waktu lima hari kerja setelah menerima surat dari KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red). Kami harus paripurnakan dan saat ini diparipurnakan,” ujar politikus Partai Nasdem itu.

Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan pengesahan, pengangkatan bupati dan wakil bupati yang baru, dan penghentian bupati dan wakil bupati sebelumnya.
Saat disinggung terkait pelaksana tugas (Plt) di masa transisi, Dedy Dwi Setiawan menegaskan, pihaknya tengah menunggu regulasi yang ada.
“Sampai saat ini masih, sepengetahuan saya Perpres (Peraturan Presiden, Red) itu masih berlaku walaupun ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, Red) ini kan tidak membatalkan, setahu saya seperti itu,” terangnya.
Baca Juga: Tiga Rekomendasi Gym Fasilitas Terbaik di Surabaya, Solusi Ingin Badan Sehat di Tahun 2025!
Berdasarkan pantauan Tugujatim.id, pada sidang paripurna tersebut, kedua pasangan calon di Pilkada 2024 secara kompak tidak menghadiri. Baik dari pasangan nomor urut 01, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) maupun pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Fawait-Djoko Susanto (Gus Fawait-Djoko).
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan rasa terima kasihnya dan harapan agar proses berjalan dengan lancar.

“Sampai nanti saatnya kami mendapat bupati terpilih yang dilantik,” tegas Gogot Cahyo Baskoro usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jember.
Dirinya juga menyinggung terkait waktu dan tanggal pelantikan sedang menunggu informasi dari Mendagri RI. Kendati demikian, dia menjelaskan, pelantikan akan dilakukan secara serentak dan menunggu selesainya perselisihan hsil pemilihan suara (PHPU) yang bergulir di MK.
“Kami sebagai perwakilan paslon akan mengikuti regulasi yang ada dan kapan pun pelantikannya kami siap mengikuti regulasi yang ada,” ujar Gogot Cahyo Baskoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati