• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pasutri di Jember

Pasutri di Jember (dua orang dari kanan) pelaku pemalsuan dokumen palsu, saat press rilis Polres Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Pasutri di Jember Bermodal Dokumen Palsu Bobol Bank Hingga Ratusan Juta Rupiah

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Pasutri di Jember bermodal dokumen palsu bobol bank hingga ratusan juta rupiah. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dokumen palsu.

Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut dengan dokumen-dokumen palsu yang telah diubah identitasnya, mengelabui Bank Jatim di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp750 juta.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dokumen yang dipalsukan untuk melancarkan aksi tipu-tipunya itu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga buku nikah. Pelaku yang merupakan suami bernama Rakhmad Habibi (41 membuat identitas palsu dengan nama Ahmad Hidayat.

Sedangkan istri bernama Indah Suryaningsih (39) membuat identitas palsunya dengan nama Suryani. Keduanya melancarkan aksi pencairan pinjaman pada bulan Maret 2024 lalu.

BACA JUGA: Pasutri di Jember Hanyut Terbawa Arus Sungai Saat Pulang Berladang, Istri Ditemukan Meninggal Dunia

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan motif kedua pelau karena ekonomi. Keduanya membuat dokumen palsu untuk mengelabui pihak administrasi bank saat pengajuan pinjaman.

“Dalam perjalannya sebelum berakhir masa kontrak yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atau saudara Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024, meninggal di wilayah Banyuwangi,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada Kamis (16/1/2025).

Sehingga, dari alasan itu tersangka bermaksud, kreditur telah hilang kewajibannya untuk mengangsur tagihan setiap bulannya kepada Bank Jatim. Kendati demikian, terdapat kejanggalan dan setelah dilakukan penelusuran ditemukan adanya pemalsuan dokumen.

“Sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim adalah sebesar Rp750 juta rupiah,” tegas Bayu.

BACA JUGA: Sepeda Motor Milik Pelaku Curanmor Dibakar Warga di Jember Usai Gagal Beraksi

Dari insiden itu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa peralatan untuk membuat dokumen, seperti laptop, mesin cetak, hingga beberapa dokumen identitas. Selain itu juga ada barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang lain.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan sertifikat, ada yang sedang kita kembangkan yang bersangkutan menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua buah yang juga digunakan untuk pengajuan agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan,” lanjut Bayu.

Dua tersangka itu terjerat Pasal 3, 264, 266, 268 KUHP, Undang-Undang Kependudukan, dan Undang-Undang Data Pribadi dengan ancaman hukuman empat hingga enam tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: JemberKabupaten JemberPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Proliga

Jakarta Electric PLN Siap Bangkit di Seri Malang: Adu Strategi Panas di Proliga 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID