• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka kasus curanmor

Tersangka kasus curanmor saat pers rilis di Mapolres Pasuruan (Mahfud)

Pria asal Malang Jual Sepeda Motor Hasil Curian di Marketplace

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pria asal Malang jual sepeda motor hasil curian di marketplace. MS (42) warga Singosari, Kabupaten Malang membeli sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR hasil hasil curian seharga Rp9,3 juta dari seorang penjual berinisial W yang masih buron (DPO). Sepeda motor tersebut ditawarkan melalui marketplace Facebook dengan harga Rp12 juta.

“Saat itulah anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” kata AKP Dimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Sabtu (25/1).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Transaksi jual-beli dilakukan tersangka dengan menggunakan STNK palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR warna putih, STNK palsu dan handphone Oppo. MS selaku penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Karyawan Salon Kecantikan di Pasuruan Jadi Korban Curanmor

Sementara dalam kasus lain, AM warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan menerima lima unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka MH, yang sudah terlebih dahulu ditangkap. AM juga menjual kembali sepeda motor yang dibelinya tersebut.

“AM membeli sepeda motor curian dari MH dengan harga murah, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Total ada lima kali transaksi sejak tahun 2023,” ungkap Dimas.

Barang bukti yang disita di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, hp Samsung dan alat besi untuk mengikir kunci. AM disangkakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polres Pasuruan juga menangkap HH (37) pelaku pencurian sepeda motor milik IR (32) di sebuah vila di Prigen, Pasuruan pada 22 Januari 2025. Tersangka yang baru mengenal korban melalui aplikasi online mengajak bertemu di vila dan minum minuman keras. Saat korban tertidur, pelaku mencuri barang-barang korban, termasuk sepeda motor.

BACA JUGA : Tukang Las Tewas dalam Kamar di Pasuruan Ternyata Korban Pembunuhan

“Pelaku HH mengambil sepeda motor, handphone dan uang milik korban untuk dijual demi keuntungan pribadi,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT 2023, sebuah handphone Realme 8, serta rekaman CCTV. HH disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten MalangMalangMalang PasuruanPasuruanPolres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
KA Pandalungan

Meluapnya Sungai di Grobogan Paksa Kereta Api Pandalungan Gambir-Jember Putar Lewat Solo-Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID