• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemilik panti asuhan.

Konferensi pers Polda Jatim terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan pemilik panti asuhan di Surabaya, Senin (03/02/2025). (Foto: Layla Aini/Tugu Jatim)

Korban Pelecehan Seksual Kabur, Terungkap Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh sejak 2022

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Korban dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, NK, 61, ternyata telah dialami selama bertahun-tahun. Namun, dia takut untuk melaporkan karena pelaku memiliki kuasa. Hingga titik puncaknya, korban melarikan diri ke rumah kerabatnya.

Atas hal itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada awal Februari 2022. Berawal dari istri pelaku yang meninggalkan rumah dan bercerai.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Nah saat istri tersangka ini meninggalkan rumah, mulailah NK melancarkan aksinya. Tersangka tidur sekamar dengan anak asuh yang berjenis perempuan,” kata Farman saat konferensi pers pada Senin (03/02/2025).

Baca Juga: Nelayan Tuban di Tengah Ganasnya Angin Baratan: Cuaca Buruk Naik 40 Persen, Ujian Bertahan Hidup

Farman melanjutkan, di mana anak asuhnya itu kemudian diajak ke kamar kosong untuk melakukan persetubuhan dengan diancam.

“Korban ini diajak pindah ke kamar kosong, lalu dipinjamkan HP tersangka. Meski korban menolak, tersangka tetap membuka celana korban, lalu dress, kemudian pakaian dalam (BH, Red) juga dilepas paksa. Tersangka juga mengancam korban ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor polisi nanti siapa yang ngurusi panti,’ itu yang sering diucapkan pelaku,” jelas Farman.

Akibat perbuatannya, lansia berusia 61 tahun itu dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Hukuman paling lama 15 tahun penjara untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun penjara,” ujar Farman.

Seperti yang diketahui, pemilik panti asuhan itu mengasuh anak-anak yang terlantar sejak kecil. Sehingga, diduga kekerasan seksual ini juga dialami korban lain.

Di sisi lain, Ketua Unit Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Airlangga (UKBH Unair) Sapta Aprilianto menyebutkan, korban selama bertahun-tahun takut melaporkan karena disebabkan adanya faktor kekuasaan selaku pemilik panti asuhan. Sehingga, dengan terpaksa korban tidak memiliki pilihan lain.

“Anak yatim, dari kecil-kecil, jadi ada yang dari bayi, kemudian diasuh. Namun, dalam prosesnya terjadilah tindak pidana tersebut,” ungkap Sapta.

Baca Juga: Kronologi Aksi Bejat Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kini tim UKBH Unair juga sedang berkoordinasi dengan pihak PPA dan LPA Provinsi Jawa Timur, DP3A Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan psikis maupun psikis kepada korban.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur menangkap pemilik dan pengasuh panti asuhan di Surabaya, NK, 61, diamankan atas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Di mana, korbannya merupakan anak asuh di panti tersebut.

Diketahui, kasus ini masih terus bergulir, ada dugaan korban lain yang juga mengalami kekerasan seksual. Adapun demikian, berikut kronologi terkuaknya NK, pemilik panti asuhan saat tertangkap oleh Polda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Layla Aini

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Anak Panti Asuhan DicabuliBerita Kota Surabaya hari iniKasus kekerasan seksual di panti asuhan SurabayaKorban pemilik panti asuhan di SurabayaKota Surabaya hari iniPemilik panti asuhan di Surabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Toko berjaringan.

Polemik Toko Berjaringan di Jember: DPRD Instruksikan CV Indomoriga Copot Logo dan Simbol Diduga Persis Milik PT Indomarco

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID