• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Foto:Pixabay/Shiva Reddy)

Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Foto:Pixabay/Shiva Reddy)

Terbongkar! Panti Asuhan Tempat Kasus Pelecehan Seksual Anak di Surabaya Ternyata Berstatus Ilegal

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Fakta lain terungkap dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang masih dibawah umur yang dilakukan oleh NK, 61, yang sempat menggemparkan Kota Surabaya.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya memastikan bahwa tempat yang dikelola NK bukanlah panti asuhan resmi alias berstatus ilegal. Diketahui, tempat tersebut tidak memiliki izin operasional.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Bukan panti, yang bersangkutan sendiri mengakui itu. Sebelum kejadian ini terungkap, kami sudah datang ke lokasi dan memang tidak ada plang maupun izin,” kata Kepala Dinsos Kota Surabaya Anna Fajriatin pada Senin (03/02/2025).

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Kabur, Terungkap Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh sejak 2022

Menurut Anna, pihaknya sempat meminta NK untuk mengurus izin agar tempat tersebut dapat terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Namun, permintaan itu tidak pernah dipenuhi. Bahkan, NK justru menghindari pertanyaan terkait jumlah anak yang diasuh di tempat tersebut.

“Kami tidak diberikan informasi apa pun, bahkan jumlah anak yang tinggal di sana pun tidak diketahui,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terkuak setelah beberapa anak panti asuhan nekat melarikan diri dari tempat tersebut dan melaporkan tindakan kekerasan seksual itu ke pihak kepolisian.

Salah satu korban mengadu kepada seorang pelapor berinisial S, yang akhirnya meminta bantuan hukum dari Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair).

Laporan ke polisi itu tertuang dalam nomor LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, NK kini telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum atas dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu anak.

Baca Juga: Nelayan Tuban di Tengah Ganasnya Angin Baratan: Cuaca Buruk Naik 40 Persen, Ujian Bertahan Hidup

Kini, perkembangan dari kasus tersebut, pelaku yang sudah resmi berstatus tersangka terjerat hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak. Sedangkan Undang-undang pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.

Dengan rincian yakni Pasal 81 Junto, Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU kedua UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Layla Aini

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Anak Panti Asuhan DicabuliBerita Kota Surabaya hari iniKasus kekerasan seksual di panti asuhan SurabayaKorban pemilik panti asuhan di SurabayaKota Surabaya hari iniPemilik panti asuhan di Surabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Kepala daerah.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mojokerto Masih Simpang siur, Begini Kata KPU

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID