• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penggelapan uang.

Eko Wahyudi melaporkan temannya Hasan Asyari atas dugaan penggelapan uang proyek kepada Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

Tak Dibayar Utuh Kerjakan 4 Proyek, Pria di Malang Laporkan Teman Dugaan Kasus Penggelapan Uang

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Dugaan jadi korban penggelapan uang proyek, seorang pria bernama Eko Wahyudi lapor ke Polresta Malang Kota pada Rabu (12/02/2025). Awalnya dia niat membantu temannya yakni Hasan Asyari untuk mengerjakan empat proyek plengsengan di Kabupaten Malang pada 2023 lalu. Bukannya untung, dia justru tidak mendapatkan haknya alias tidak dibayar secara utuh hingga rugi ratusan juta rupiah.

Eko yang kini berdomisili di Kota Malang itu menceritakan awal konflik ini. Dia mengatakan, awalnya Hasan menawarinya untuk membantu mengerjakan 4 paket pekerjaan pembangunan dinding penahan (plengesengan) pada 2023. Lokasinya berada di Pakis, Jabung, Kasembon, dan Ngantang Malang.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, keempat proyek plengsengan itu diberikan kepada CV Abricons, CV Larostama Mix Pro, CV Mahesa Cipta Creative, dan CV Nikkiindo Multicons.

Baca Juga: Tipikor Jember Investigasi Dugaan Penggelapan Dana Desa Kades Kesilir, Dua Perangkat Desa Diperiksa

“Keempat CV itu kata Hasan adalah milik teman-teman satu grupnya. Dia menjamin mereka amanah dan aman jika saya kerjakan. Namanya teman (minta tolong), ya akhirnya saya bantu mengerjakan,” ucap Eko pada Kamis (13/02/2025).

Catatannya, Eko harus membayar fee sebesar 2,5 persen atau senilai Rp16 juta untuk keempat CV tersebut. Sebelum dikerjakan, Hasan juga meminjam uang ke Eko sebesar Rp100 juta karena membutuhkan uang.

“Dia (Hasan) menjamin setelah empat proyek ini selesai, maka pembayarannya 100 persen diserahkan ke saya. Setelah selesai, saya dikasih tahu sama teman-teman di dinas kalau pembayarannya sudah cair pada Desember 2023. Semua masuk ke rekening masing-masing CV itu,” jelasnya.

Pembayaran Proyek Macet dengan Dicicil

Sayangnya, Eko saat menagih pembayaran empat proyek itu kepada Hasan, yang bersangkutan hanya membayarkan dengan cara dicicil. Saat ini masih terbayar sekitar Rp250 juta. Sementara total 4 proyek itu mencapai Rp779 juta (dipotong PPn dan PPh sekitar Rp105 juta). Atas perjanjian yang ada, Hasan punya kekurangan sekitar Rp507 juta.

“Sisanya belum dikasih. Alasannya, uangnya masih nyantol di CV-CV itu. Tapi, saya ajak buat ngurus bareng-bareng di CV-CV itu, dia nggak mau,” ungkapnya.

Pada Agustus 2024, Hasan menjanjikan dan menyanggupi untuk melunasi kekurangan pembayaran kepada Eko hingga akhir Desember 2024. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Hasan dan Eko dan dua orang saksi lain.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Koperasi hingga Rp3,5 M, Pedagang Pasar Baru Tuban Laporkan KSP BMT BUS ke Polisi

Diduga tidak ada iktikad baik untuk melunasi, Eko memberi 2 somasi kepada Hasan dengan dibantu kuasa hukumnya yakni MS Alhaiday SH MH. Somasi pertama pada 17 Januari 2025 dan kedua pada 30 Januari 2025.

“Karena tidak ada kejelasan hingga saat ini, saya akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang,” paparnya.

Eko berharap Hasan bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. Padahal, Eko dan Hasan sudah lama berteman. Jika ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, Eko siap memproses hukum kepada Hasan.

“Kalau dia (Hasan, Reda) nggak ada iktikad lagi, ya sudah. Kami jalankan saja proses hukum ini. Biar pihak terkait aja yang melanjutkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniKasus penggelapan uangKota Malang hari iniPenggelapan uang proyek di MalangPria di Malang korban penggelapan uang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Dongeng Bahasa Sunda dan Peranannya dalam Budaya

Dongeng Bahasa Sunda dan Peranannya dalam Budaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID