TUBAN, Tugujatim.id – Pasca resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi di PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), dua mantan pejabat BUMD Pemkab Tuban, yaitu HK dan AAJ, kini menanti proses hukum selanjutnya. Kuasa hukum tersangka korupsi BUMD RSM, Arina Jumiawati, menegaskan, kliennya bersikap kooperatif sejak awal dan berharap proses hukum berjalan dengan baik.
“Jadi kami lihat nanti prosesnya karena memang baru hari ini masuk, ya. Ditahan dan sudah masuk ke lapas. Jadi, kami tunggu 20 hari ke depan,” ujar Arina, Senin (17/02/2025).
Eks Caleg Golkar ini juga menambahkan, langkah hukum pasti akan dilakukan, namun semua keputusan tetap berada di tangan pihak yang berwenang.
Baca Juga: Periksa Lebih dari 50 Saksi Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Potensi Tersangka Baru Menguat
Arina juga menepis anggapan, kliennya tidak kooperatif. Menurut dia, tersangka korupsi BUMD RSM baik HK maupun AAJ datang ke Kejari Tuban dengan kesadaran penuh dan menaati proses hukum tanpa ada upaya penjemputan paksa.
“Tidak ada penjemputan, justru mereka datang sendiri dengan kesadaran penuh, taat hukum,” tegasnya.
Tersangka Kooperatif meski Sempat Mangkir
Diberitakan sebelumnya, keduanya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Salah satu tersangka beralasan ada kedukaan keluarga, sementara yang lainnya tengah berada di luar Jawa tepatnya di Sumatera.
Namun, setelah pemanggilan ulang, mereka akhirnya memenuhi panggilan dan langsung menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 sebelum ditahan pada Senin (17/02/2025). Kasus ini sendiri masih terus berkembang. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk pejabat tinggi seperti mantan bupati dan wakil bupati Tuban.
Ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Dua Tersangka Korupsi BUMD RSM Tuban Diperiksa Intensif Pasca Mangkir
“Ada kemungkinan penambahan tersangka, sambil kami menunggu hasil dari persidangan nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, HK dan AAJ dijerat dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan di BUMD RSM periode 2017–2022. Akibatnya, negara rugi mencapai Rp2,6 miliar berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Penahanan dilakukan agar tidak ada potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati