MALANG, Tugujatim.id – Sidang pertama selebgram Isa Zega atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (25/02/2025). Hasilnya, dia didakwa enam tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow Shandy Purnamasari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan dakwaan kepada selebgram Isa Zega yang hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Ari dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang merugikan pelapor, yakni Shandy Purnamasari yang juga istri dari bos Juragan 99. Dia mengatakan, tindakan ini dilakukan di Kantor MS Glow Office yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Kasus Selebgram Isa Zega Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang
Informasi dalam bentuk video itu diunggah di akun media sosial Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Dia mengatakan, kedua akun itu memiliki banyak follower dan video yang berisi dugaan pencemaran nama baik memiliki lebih dari 1.000 komentar.
“Artinya, konten tersebut telah dilihat lebih dari 1.000 kali di media sosial,” ujar Ari.
Dia melanjutkan, Shandy mengetahui pengguna sekaligus pemilik akun itu adalah selebgram Isa Zega. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2024, terdakwa pernah menghubungi Shandy dan mengajak ketemu. Sayangnya, Shandy menolak ajakan tersebut.
“Semua unggahan tersebut adalah fitnah sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari,” kata Ari.
Karena itu, selebgram Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 Ayat (10) Huruf a Jo Pasal 27B Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isa Zega Ajukan Eksepsi
Sementara itu, Isa Zega dalam sidang ini mengatakan, mengajukan keberatan atau eksepsi. Menurut dia, apa yang dirinya unggah di media sosial itu tidak ditujukan pada Shandy Purnamasari dan murni dongeng yang muncul dari imajinasinya.
Tapi, Isa dalam video itu menyinggung sosok bernama Shaun the Sheep dan memberi komentar negatif terhadap sosok tersebut. Menurut Isa, Shaun the Sheep hanya sosok yang ada di imajinasinya, bukan Shandy Purnamasari.
“Shaun the Sheep itu bukan dia (Shandy Purnamasari, Red). Di situ (dakwaan) saya dibilang memplesetkan (nama Shandy menjadi Shaun the Sheep),” ujar Isa usai sidang.
Dia mengatakan, sering mengunggah konten dongeng online sehingga tidak mengerti mengapa dirinya dituduh menjelek-jelekkan nama Shandy Purnamasari. Dia juga mengatakan, tidak mengerti ada tafsiran Shaun the Sheep adalah plesetan dari nama Shandy.
“Agak aneh kalau Shaun the Sheep jadi Shandy, itu gimana ceritanya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Isa juga mengelak ada tuduhan pemerasan, pengancaman, dan pemaksaan.
“Di situ tidak terbukti. Makanya saya ajukan eksepsi,” tutup Isa.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menahan Isa Zega, selebgram sekaligus manajer artis, usai melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Jumat (24/01/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow sekaligus istri pengusaha Juragan 99, yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Isa Zega. Sebelumnya, Isa telah dipanggil oleh polisi pada Rabu (08/01/2025) untuk pemeriksaan awal.
“Iya, sudah kami tahan,” kata Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon.
Menurut Charles, Isa Zega mulai diamankan pada Kamis malam (23/01/2025) untuk melakukan pemeriksaan mendalam selama tiga jam. Pada pemeriksaan itu, Charles menyebutkan, pihak kepolisian mengajukan 18 pertanyaan terkait dugaan kasus yang menyeret namanya.
“Kami telah mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan,” sambung Charles.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati