• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Selebgram Isa Zega.

Selebgram Isa Zega (kemeja putih) saat menjalani sidang perdana di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/02/2025). (Foto: Istimewa)

Sidang Perdana Selebgram Isa Zega di Malang, Didakwa 6 Tahun Penjara soal Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Juragan 99

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sidang pertama selebgram Isa Zega atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (25/02/2025). Hasilnya, dia didakwa enam tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow Shandy Purnamasari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan dakwaan kepada selebgram Isa Zega yang hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Ari dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang merugikan pelapor, yakni Shandy Purnamasari yang juga istri dari bos Juragan 99. Dia mengatakan, tindakan ini dilakukan di Kantor MS Glow Office yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Kasus Selebgram Isa Zega Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang

Informasi dalam bentuk video itu diunggah di akun media sosial Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Dia mengatakan, kedua akun itu memiliki banyak follower dan video yang berisi dugaan pencemaran nama baik memiliki lebih dari 1.000 komentar.

“Artinya, konten tersebut telah dilihat lebih dari 1.000 kali di media sosial,” ujar Ari.

Dia melanjutkan, Shandy mengetahui pengguna sekaligus pemilik akun itu adalah selebgram Isa Zega. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2024, terdakwa pernah menghubungi Shandy dan mengajak ketemu. Sayangnya, Shandy menolak ajakan tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Resmi Tahan Selebgram Isa Zega, Terjerat Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Juragan 99

“Semua unggahan tersebut adalah fitnah sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari,” kata Ari.

Karena itu, selebgram Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 Ayat (10) Huruf a Jo Pasal 27B Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Isa Zega Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Isa Zega dalam sidang ini mengatakan, mengajukan keberatan atau eksepsi. Menurut dia, apa yang dirinya unggah di media sosial itu tidak ditujukan pada Shandy Purnamasari dan murni dongeng yang muncul dari imajinasinya.

Tapi, Isa dalam video itu menyinggung sosok bernama Shaun the Sheep dan memberi komentar negatif terhadap sosok tersebut. Menurut Isa, Shaun the Sheep hanya sosok yang ada di imajinasinya, bukan Shandy Purnamasari.

“Shaun the Sheep itu bukan dia (Shandy Purnamasari, Red). Di situ (dakwaan) saya dibilang memplesetkan (nama Shandy menjadi Shaun the Sheep),” ujar Isa usai sidang.

Dia mengatakan, sering mengunggah konten dongeng online sehingga tidak mengerti mengapa dirinya dituduh menjelek-jelekkan nama Shandy Purnamasari. Dia juga mengatakan, tidak mengerti ada tafsiran Shaun the Sheep adalah plesetan dari nama Shandy.

“Agak aneh kalau Shaun the Sheep jadi Shandy, itu gimana ceritanya,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Isa juga mengelak ada tuduhan pemerasan, pengancaman, dan pemaksaan.

“Di situ tidak terbukti. Makanya saya ajukan eksepsi,” tutup Isa.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menahan Isa Zega, selebgram sekaligus manajer artis, usai melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Jumat (24/01/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow sekaligus istri pengusaha Juragan 99, yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Isa Zega. Sebelumnya, Isa telah dipanggil oleh polisi pada Rabu (08/01/2025) untuk pemeriksaan awal.

“Iya, sudah kami tahan,” kata Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon.

Menurut Charles, Isa Zega mulai diamankan pada Kamis malam (23/01/2025) untuk melakukan pemeriksaan mendalam selama tiga jam. Pada pemeriksaan itu, Charles menyebutkan, pihak kepolisian mengajukan 18 pertanyaan terkait dugaan kasus yang menyeret namanya.

“Kami telah mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan,” sambung Charles.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniBos Juragan 99Isa Zega ditangkapKabupaten Malang hari iniKasus pencemaran nama baikPenangkapan selebgram Isa ZegaPN KepanjenShandy PurnamasariSidang perdana selebgram Isa Zega
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Cerita Pendek Bahasa Inggris yang Cocok untuk Tingkatkan Skill Membaca Anak

7 Cerita Pendek Bahasa Inggris yang Cocok untuk Tingkatkan Skill Membaca Anak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID