• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri merilis kasus penyalahgunaan BBM Bersubsudi. Foto dok. Humas Polri

Sindikat Manipulasi Distribusi Solar Bersubsidi Rugian Negara Rp4,4 M Dibongkar di Tuban dan Karawang 

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sindikat manipulasi distribusi solar bersubsidi demi keuntungan pribadi.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025) mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim penyidik. Para tersangka ditangkap di Tuban dan Karawang.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Kami telah mengamankan tiga tersangka di Kabupaten Tuban dan lima di Kabupaten Karawang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini,” ujarnya dikutip Kamis (6/2/2025).

Tim Sita Total 16.400 Liter Solar Ilegal

Tersangka yang diamankan di Tuban berinisial BC, K, dan J, sedangkan dari Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Penyelidikan dimulai sejak 26 Februari 2025 setelah kepolisian menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi solar bersubsidi di dua wilayah tersebut.

Dari hasil operasi, tim berhasil menyita total 16.400 liter solar ilegal, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang. Para pelaku menggunakan metode berbeda dalam menjalankan aksinya. Di Tuban, tersangka memanfaatkan satu kendaraan secara berulang dengan barcode subsidi yang tersimpan di ponsel mereka.

Sementara itu, di Karawang, modus yang digunakan lebih kompleks, yaitu dengan mengurus surat rekomendasi pembelian solar atas nama petani untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

BACA JUGA: Kronologi Karyawan Koperasi di Tuban Menagih Utang Malah ‘Dibayar’ Tebasan Pedang Hingga Tewas

“Setelah memiliki banyak barcode, mereka membeli solar subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Brigjen Nunung.

Selain BBM ilegal, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan pengangkut, drum besar, jeriken, pompa, serta selang yang digunakan untuk menyalurkan solar curian.

Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan dampak terbesar berasal dari Karawang. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Tega Tebas Karyawan Koperasi Hingga Tewas di Tuban

“Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi secara adil,” tegasnya.

Bareskrim Polri pun mengajak seluruh elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Sinergi semua pihak diharapkan dapat mencegah praktik ilegal serupa agar bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Mochamad Abdurrochim 

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Bareskrim Polriberita TubanDittipidter Bareskrim PolriKabupaten TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
peluru nyasar

Kondisi Terkini! Korban Peluru Nyasar di Jember Operasi Proyektil di Tulang Paha

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID