MOJOKERTO, Tugujatim.id – Uang palsu ratusan juta disita Polres Mojokerto dari 8 orang komplotan produsen yang sekaligus sebagai pengedar. Uang palsu hasil produksi mereka itu ternyata juga mampu lolos dari pemeriksaan sinar ultra violet.
Komplotan tersebut terdiri dari 8 orang yakni Achmad Untung Wijaya, warga asal Mojotengah, Bareng, Jombang, Siswadi dan Utama Wijaya Ariefianto, warga asal Meri, Magersari, Kota Mojokerto, Moh Fauzi, warga asal Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan.
Stanislaus Wijayadi, warga asal Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, David Guntala alias Mbah Dul, warga asal Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, Mujianto, warga asal Tambaksawah, Waru, Sidoarjo dan Hadi Mulyono, warga asal Sememi, Benowo, Surabaya.
Kronologi Jaringan Uang Palsu Dibongkar
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP, Nova Indra Pratama mengatakan terkuaknya komplotan uang palsu ini berawal dari penangkapan Untung di Awang-Awang, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu (09/02/2025). Kala itu, Unit Resmob menyita 59 lembar uang palsu pecahan 50.000 bernilai Rp2.950.000,-.
Hasil pengembangan, Untung hanya berperan sebagai pengedar dari komplotan 8 orang tersebut. Tersangka Untung mengaku hanya membeli dan mengedarkan dari tersangka lain.
“Tersangka AUW membeli upal 60 lembar dari tersangka inisial S dengan harga Rp1.000.000 sementara tersangka S membeli upal dari UWA dengan harga Rp700.000,” ujar AKP Nova, Sabtu (15/03/2025).
BACA JUGA: Komnas PA Jatim Desak Pelaku Penyiksaan Anak di Mojokerto Dihukum Maksimal
Komplotan ini menjual uang palsu kepada para pengedar dengan konversi harga 1 banding 3. Uang palsu tersebut dapat lolos dari sinar ultraviolet yang biasa digunakan sebagai alat deteksi uang.
“Kualitas (upal) ini bisa dibilang bagus sebab lolos alat deteksi uang sinar ultra violet,” tegasnya.
Barang bukti disita dari komplotan tersebut, di antaranya uang palsu dengan pecahan 100.000 dengan nilai Rp403.000.000,- lalu 59 lembar uang palsu dengan pecahan 50.000 senilai Rp2.950.000,- termasuk uang palsu pecahan 100.000 senilai Rp304.500.000,-.
BACA JUGA: Puluhan Armada Angkutan di Mojokerto Uji Kir Mati Terjaring Razia
Barang bukti lain yang turut disita meliputi detektor uang sinar ultra violet, 6 unit ponsel, uang asli hasil penjualan upal sejumlah Rp1.050.000,- sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol S 2728 PE, 2 keping kartu ATM, buku rekening BCA milik Untung, serta 2 keping kartu ATM BRI.
Mesin pemotong kertas, mesin fotocopy, 3 mesin printer, 1 mesin laminating, 48 lembar kertas HVS dilengkapi pita pengaman palsu, botol serbuk tinta magnet, kertas HVS, pita pengaman palsu, berikut pewarna dan peralatan sablon. Kini komplotan tersebut harus meringkuk di ruang tahanan Polres Mojokerto. Atas perbuatannya para pelaku diancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








