PASURUAN, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul menangkap seorang lansia pria berinisial S, 71, warga Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur. Pria lansia tersebut ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan dengan aksi bobol Warung Bakso Melati di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Terduga pelaku bobol warung ini ditangkap pada Jumat (14/03/2025), sekitar puku 14.30 WIB, setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV warung.
Baca Juga: Edarkan Minyak Goreng Tak Ber-SNI, Pria di Pasuruan Ditangkap
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, kejadian bobol Warung Bakso Melati terjadi pada 20 Januari 2025, sekitar pukul 02.54 WIB. Dia mengatakan, tersangka membobol warung dengan cara merusak engsel pintu, kemudian mengambil mesin alat hitung kasir beserta uang yang ada di dalamnya.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas tersangka mengenakan kaus dan celana jeans saat beraksi. Kami menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah taman di sebelah barat gereja, dekat Kantor SIM Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi pada Minggu (16/03/2025).
Pelaku Rusak Engsel Warung saat Beraksi
Ketika diinterogasi, S mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terekam CCTV saat mencuri. Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, kaus dan celana jeans yang digunakan tersangka saat mencuri. Polisi juga menyita satu unit mesin alat hitung kasir yang dalam kondisi rusak yang sebelumnya diambil tersangka dan dibuang setelah diambil uang di dalamnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan engsel pintu yang rusak dicongkel oleh tersangka serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
“Tersangka tidak bisa mengelak karena bukti-bukti yang ada sangat kuat. Saat ini sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








