JEMBER, Tugujatim.id – Belasan ibu-ibu korban penipuan arisan bodong kembali mengunjungi Polres Jember untuk mendesak percepatan penyelidikan pada Selasa (18/03/2025). Di tengah kesedihan, mereka sempat terhibur oleh celetukan Muhammad Harris, seorang influencer yang hadir di lokasi, yang berusaha mencairkan suasana dengan komentar jenaka.
Hikmatul Hasanah, salah seorang korban, menjelaskan, tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendorong kepolisian segera menyelidiki aset-aset tersangka Ulmam Tuha yang diduga disembunyikan.
Baca Juga: Residivis Arisan Bodong di Jember Tipu Lagi Modus Sembako Murah dan Tabungan Hari Raya
“Sepertinya, ini masih ada yang disembunyikan,” ujar Hikmatul Hasanah saat ditemui di Polres Jember pada Senin (17/03/2025).
Para korban arisan bodong bahkan mengaku pernah mendatangi rumah tersangka untuk mencari bukti adanya penyembunyian aset tersebut.
Kisah Pahit Korban Penipuan
Sementara itu, Diah Puspita Sari, seorang guru yang juga menjadi korban arisan bodong, berbagi pengalaman pahitnya. Dia tidak hanya kehilangan uangnya sendiri, tetapi juga menanggung kerugian Rp70 juta milik rekan-rekan guru yang direkrutnya untuk bergabung dalam skema arisan tersebut.
Beruntung, rekan-rekannya bersikap pengertian dan tidak mendesaknya untuk segera mengembalikan uangnya. Diah mengungkapkan ada korban lain yang bernasib lebih buruk hingga dimusuhi oleh keluarganya sendiri.

“Teman-teman saya mau mengerti atas musibah ini. Jadi, mereka tidak langsung nagih. Selain itu, saya juga ada yang lebih parah, ada yang sampai dimusuhi kerabatnya sendiri,” jelas Diah.
Awalnya, dia mengaku ikut arisan dengan harapan dapat menggunakan dana tersebut untuk merenovasi rumahnya. Dia bahkan menginvestasikan lebih dari Rp40 juta milik ayahnya. Harapannya pupus ketika dana yang dijanjikan akan cair pada 10 Maret justru raib tanpa kabar.
Baca Juga: Konten Kreator Kuliner Haris Ajee Rugi Rp100 Juta Ikut Arisan Bodong Sembako Murah
Menanggapi kasus arisan bodong, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan menyampaikan bahwa tersangka Ulmam Tuha telah ditahan sejak 11 Maret 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kasusnya dengan menyertakan bukti-bukti valid untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah ditahan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, tetap bisa melakukan pelaporan, hal ini dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Bagus Dwi Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








