JEMBER, Tugujatim.id – UT, wanita warga Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jember terkait kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong bernilai ratusan juta rupiah. Kasus ini melibatkan skema arisan dan penawaran sembako murah.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, tersangka UT bukan pertama kali berurusan dengan hukum dalam kasus serupa. Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara sebelumnya.
“Tersangka sudah ditahan sejak Selasa, 11 Maret 2025 lalu dan ini bukan kali pertama baginya berhadapan dengan hukum. Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso dan 3 tahun di Lapas Porong,” kata Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi pada (17/3/2025).
BACA JUGA: Aksinya Terekam CCTV! Empat Emak-emak di Jember Profesional Curi Perhiasan di Toko Emas
Hingga saat ini, terdapat beberapa laporan yang telah masuk ke Polres Jember. Para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp259 juta. Mayoritas korban berasal dari Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso. Sementara itu, puluhan laporan korban lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Modus Sembako Murah dan Tabungan Hari Raya
Bagus Dwi Setiawan menjelaskan modus yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korbannya. UT menawarkan program sembako murah dengan harga 50 persen di bawah harga pasar melalui skema tabungan hari raya. Namun, usaha tersebut gagal karena harga sembako yang naik turun.
“Para nasabah membayar terlebih dahulu, dengan janji akan menerima sembako sesuai kesepakatan di kemudian hari. Namun setelah mengumpulkan dana dari masyarakat, ternyata usahanya mengalami kebangkrutan,” jelasnya.
Untuk menutupi kerugian tersebut, tersangka mencari lebih banyak nasabah baru. Dana yang diperoleh dari nasabah baru digunakan untuk memenuhi pesanan sembako dari nasabah sebelumnya.
Pelaku Terapkan Gali Lubang Tutup Lubang
“Pelaku ini menerapkan sistem ‘gali lubang tutup lubang’, karena pada kenyataannya dia membeli sembako sesuai harga pasar,” tegas Bagus Dwi Setiawan.
Akhirnya, tersangka tidak mampu lagi memenuhi permintaan para nasabahnya. Akibatnya, para korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke Polres Jember pada Senin, 10 Maret 2025.
BACA JUGA: Momen Haru! Air Mata Warga Sambut Kedatangan Jenazah Korban Pembunuhan Bocah Dikubur di Kebun Kopi di Jember
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer uang dan riwayat percakapan antara korban dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 4 tahun penjara,” tutup Bagus Dwi Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







