JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 12.899 botol miras hasil Operasi Pekat dimusnahkan di Alun-Alun Jember Nusantara pada Kamis (20/3/2025). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.899 botol minuman beralkohol, 95.000 butir obat keras berbahaya, 31,9 gram narkotika jenis sabu, serta 159 unit knalpot modifikasi yang tidak memenuhi standar.
Wakapolres Jember, Kompol Ferry Darmawan menyampaikan bahwa operasi telah dilaksanakan sejak 2 Februari hingga saat ini. Dalam keterangannya di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, ia menjelaskan bahwa sebagian besar minuman keras yang disita merupakan miras tanpa izin dan oplosan.
Keberadaan miras tanpa izin itu biasanya dijual oleh pedagang ilegal. “Untuk jumlah persisnya kami tidak ingat. Karena miras masuk dalam kategori tindak pidana ringan, sekitar puluhan pelaku sudah diproses ke pengadilan,” jelas Ferry Darmawan.

Ia menambahkan, bahwa kasus sabu-sabu, ada sekitar belasan tersangka, demikian juga dengan kasus obat keras berbahaya yang jumlahnya belasan dan sudah kami amankan.
Sementara itu, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto turut menghadiri kegiatan tersebut. Meski sedikit kata, ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras.
“Bukti keseriusan,menegakkan miras,” singkat Djoko Susanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







